Ketua Bawaslu Babel EM Osykar PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Pengunaan indentitas pribadi atau kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain tampa seizin pemiliknya dan digunakan untuk dukungan palsu salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilaan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) itu adalah sebuah pelanggaran dan ada sangsi hukumnya
Hal ini diungkapkan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) EM. Osykar saat mengelar coffee moning bersama awak media dihalaman kantor Bawaslu Babel. Senin,(20/2) pagi
“Jika memang KTP kita digunakan untuk dukungan palsu dan dimasukan dalam Sistim Informasi pencalonan (SILON) maka silahkan ajukan keberatan terhadap dukungan tersebut dan melaporkan ke Bawaslu, atau jika tak mau ribet minta di TMS kan saja,” ungkapnya
Selanjutnya EM Osykar menegaskan kalau memang benar itu terbukti dan melaporkan ke Bawaslu maka akan ada sangsi tegas sesuai peraturan perundang-undangan
“Kalau sangsi jelas ada sangsi hukumnya terkait dukungan palsu atau manipulasi data dukungan. Tapi prosesnya panjang dan lama karena harus ada keputusan pengadilan misalnya pengurangan 50 suara,”jelas Osykar kepada awak media yang hadir dalam acara coffee moning tersebut
Selanjutnya ketua Bawaslu Babel menyebutkan kebanyakan masyarakat kita tidak mau riber dengan proses yang lama dan panjang tersebut jadi cukup menolak dukungan tersebut dengan mengisi formulir keberatan yang ada
“Kalau mau diproses silahkan, tapi inikan prosesnya panjang jadi masyarakat engan melaporkan permasalahan ini. Bukannya tidak mau memberikan pendidikan politik ya, karena tahapan DPD ini masih panjang hingga bulan November nanti karena nanti masih ada lagi verifikasi faktual(Verfak) pertama, verfak perbaikan dan baru ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI,” sebutnya
Osykar juga menambahkan Bawaslu siap menampung aspirasi masyarakat yang mau dipilih atau memilih kita harus fair dalam dan terbuka
“Silahkan jika ingin melapor atau memberikan informasi kami Bawaslu Babel siap menampung dan memberikan masukan kepada KPU tentang adanya keluhan dan keberatan masyarakat atau dukungan palsu tersebut,”pungkasnya.(Yuko)