PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Proses sidang praperadilan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disidangkan di Pengadilan negeri Pangkalpinang. Ada apa tiba-tiba kuasa hukum Hangga Oktafandany SH menanyakan keberadaan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang kepada saksi ?
Sidang praperadilan kasus BBM ilegal yang dipimpin hakim tunggal Wahyudinsyah Panjaitan, SH., M.Hum dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi dari pemohon sebanyak tiga orang atas nama Wisnu, Badaria dan Sukri
Hangga Oktafandany kuasa hukum pemohon menanyakan kepada saksi Badaria. Ketika datang ke Polres Pangkalpinang apakah saudara saksi bertemu dengan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang
“Saya tidak bertemu dan tidak tahu, waktu datang ke Polres hanya berada diruangan Satreskrim sedangkan anak saya Dany berada didalam ruangan Kasareskrim,”sebut Badariah didepan persidangan
Selanjutnya Hangga juga bertanya lagi apa saja yang diberikan kepada saksi saat berada di ruangan Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan kapan waktunya
“Saya hanya diberikan dua lay (lembar,red) kertas berwarna kuning dan merah, dan waktu tanggal 11Januari 2023 jam 5:00 Wib. Setelah dibaca kedua surat tersebut ternyata surat penangkapan dan penahanan,”sebutnya
Majelis hakim sidang praperadilan kasus BBM ilegal menanyakan dan memastika kembali kepada ketiga saksi apakah benar surat berwarna merah dan kuning yang dimaksud oleh para saksi seperti ini dan ada nama-nama tersangkany
“Ia benar pak, itu surat yang diberikan ke kami dengan nama anak kami Zaidan dan yang lainnya atas nama Dani,”jawab kedua saksi yang dipanggil terpisah oleh hakim setelah didengerkan kesaksiannya
Selanjutnya hakim Wahyudinsyah Panjaitan, SH, M.Hum meminta kepada termohon agar besok menyiapkan saksi dari termohon dan sidang akan dilanjutkan besok pagi
“Silahkan, termohon besok menyiapkan saksi-saksi. Kalau tidak ada saksi pun tidak maslah. Sidang hari ini kita tututup,”tutupnya.(Yuko)