PN.COM-PANGAKLPINANG,Kadang kala kita mendengarkan penegakkan hukum yang berjalan, tapi juga dan kadangkala tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat apalagi rasa keadilan korban
Menurut Kepala Kejakasaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian mengatakan perubahan paradigma penegakan hukum di dunia sejalan dengan kesadaran dari masyarakat.
“Sebenarnya hukum bangsa kita ini yang dalam nilai-nilai luhur Pancasila itu ternyata relevan dengan perubahan, kenapa kita tidak berbeda dari pembalasan itu menjadi pemulihan keadaan semula,”ungkapnya
Selanjutnya Kajari Pangkalpinang menegaskan Kejaksaan Republik Indonesia, mempunyai program Restorative Justice sudah berjalan pada fase selanjutnya.
“Sebenarnya sudah sejak lama praktek-prakteknya sudah, tetapi belum dikenal dengan nama Restorative Justice,”katanya
Jefferdian juga menyebutkan Kejaksaan Republik Indonesia, mempunyai pemikiran kenapa hukum nasional itu tidak bergandengan tangan dengan yang akan kita persoalkan yang tidak berat persoalan-persoalan yang tidak serius dan yang tidak membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
“Sesungguhnya dengan Restorative Justice tersebut kita bisa memberikan keadilan karena nilai-nilai luhur Pancasila itu selalu menginginkan kedamaian karena kita selalu menginginkan keharmonisan,”jelasnya
Ia juga mengatakan yang rusak antara kehidupan kita bermasyarakat dengan alam semesta tetapi kenapa tidak kita coba dengan nilai-nilai Ketuhanan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
“Nilai-nilai keadilan karena sesungguhnya itulah tujuan penegakan hukum diatas segalanya kedamaian keharmonisan,” tegasnya
Kajari Pangkalpinang juga menjelaskan keluargaan baru tidak ada keinginan untuk saling mendendam dan selesaikan dengan bertempat di balai perdamaian restorative justice, kita duduk sama rendah nggak sama tinggi sebuah rasa yakin dan percaya ketika kita makan bersama itu ini akan timbul kedamaian harmonisasi
” kita bisa kembalikan semula dan yang melakukan bisa minta maaf yang ganti rugi atau bahkan di beberapa tempat tidak perlu ada yang melakukan minta maaf korban sudah memaafkan selesai,”ujar Jefferdian
Selanjutnya Kajari Pangkalpinang menegaskan tidak hanya harus kasus pidana yang tergolong ringan bisa saja tempat ini gunakan untuk penyelesaian persoalan-persoalan lain perdata sengketa
“Semoga dengan adanya Balai perdamaian restorative justice bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan sebuah permaslahan dengan cara kekeluargaan,”pungkasnya.(Yuko)
order lisinopril generic prinivil order buy lisinopril generic
order domperidone generic sumycin price cost sumycin 250mg
prilosec ca omeprazole 10mg pills omeprazole generic
buy cyclobenzaprine sale flexeril 15mg cost purchase baclofen pills
cheap lopressor lopressor online order lopressor 50mg cost
toradol 10mg for sale ketorolac sale buy colchicine 0.5mg for sale
generic atenolol 100mg order atenolol 100mg buy cheap tenormin