Kejari Pangkalpinang Sebut Balai Perdamaian Restorative Justice Memberikan Keadilan Sesuai Dengan Nilai-nilai Pancasila

PN.COM-PANGAKLPINANG,Kadang kala kita mendengarkan penegakkan hukum yang berjalan, tapi juga dan kadangkala tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat apalagi rasa keadilan korban

Menurut Kepala Kejakasaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian mengatakan perubahan paradigma penegakan hukum di dunia sejalan dengan kesadaran dari masyarakat.

“Sebenarnya hukum bangsa kita ini yang dalam nilai-nilai luhur Pancasila itu ternyata relevan dengan perubahan, kenapa kita tidak berbeda dari pembalasan itu menjadi pemulihan keadaan semula,”ungkapnya

Selanjutnya Kajari Pangkalpinang menegaskan Kejaksaan Republik Indonesia, mempunyai program Restorative Justice sudah berjalan pada fase selanjutnya.

“Sebenarnya sudah sejak lama praktek-prakteknya sudah, tetapi belum dikenal dengan nama Restorative Justice,”katanya

Jefferdian juga menyebutkan Kejaksaan Republik Indonesia, mempunyai pemikiran kenapa hukum nasional itu tidak bergandengan tangan dengan yang akan kita persoalkan yang tidak berat persoalan-persoalan yang tidak serius dan yang tidak membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara

“Sesungguhnya dengan Restorative Justice tersebut kita bisa memberikan keadilan karena nilai-nilai luhur Pancasila itu selalu menginginkan kedamaian karena kita selalu menginginkan keharmonisan,”jelasnya

Ia juga mengatakan yang rusak antara kehidupan kita bermasyarakat dengan alam semesta tetapi kenapa tidak kita coba dengan nilai-nilai Ketuhanan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Nilai-nilai keadilan karena sesungguhnya itulah tujuan penegakan hukum diatas segalanya kedamaian keharmonisan,” tegasnya

Kajari Pangkalpinang juga menjelaskan keluargaan baru tidak ada keinginan untuk saling mendendam dan selesaikan dengan bertempat di balai perdamaian restorative justice, kita duduk sama rendah nggak sama tinggi sebuah rasa yakin dan percaya ketika kita makan bersama itu ini akan timbul kedamaian harmonisasi

” kita bisa kembalikan semula dan yang melakukan bisa minta maaf yang ganti rugi atau bahkan di beberapa tempat tidak perlu ada yang melakukan minta maaf korban sudah memaafkan selesai,”ujar Jefferdian

Selanjutnya Kajari Pangkalpinang menegaskan tidak hanya harus kasus pidana yang tergolong ringan bisa saja tempat ini gunakan untuk penyelesaian persoalan-persoalan lain perdata sengketa

“Semoga dengan adanya Balai perdamaian restorative justice bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan sebuah permaslahan dengan cara kekeluargaan,”pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57 Komentar