Fraksi Gerindra Setujui Dua Raperda Kota Pangkalpinang

PN.COM-PANGKALPINANG,Juru bicara fraksi Gerindra Jamaludi menyampaikan pandangan umum tentang dua rancangan peraturan daerah kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan Perda penyelenggaraan penanggulangan pengendalian penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran. Senin,(14/2)

Menurut Jamaludin pandangan fraksi Gerindra mengenai Perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan berikut ini merupakan kecepatan yang luar biasa dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Pangkalpinang.

“Munculnya Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan menurut kami sebuah catatan yang luar biasa, sepertinya pemerintah kota Pangkalpinang sangat serius akan hal ini secara yuridis formal. Setidaknya ini tidak harus menyimpang dari rencana induk kepariwisataan di Kota Pangkalpinang walaupun saat ini belum dijadikan konsideran menimbang dalam pembuatan seperti yang dikemukakan diatas kami menyambut baik atas inisiatif ini,”ujarnya

Ia juga mengatakan ini merupakan petunjuk teknis tentang tata cara penyelenggaraan semacam pedoman bagi pihak ketiga sebagai penyelenggaraan pariwisata karena ini sifatnya teknis dalam penyelenggaraan pemerintah di Kota Pangkalpinang.

“Menurut kami tak perlu lagi ada regulasi dalam demokrasi seperti bab 4 tentang kelembagaan kekuasaan atau huruf C regulasi tidak perlu lagi pembuatan peraturan pelaksana dalam hal ini, dijelaskan item-item atau pasal-pasal dari penjelasan ini juga tidak dijelaskan, bahwa ini merupakan bagian dari rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Pangkalpinang tahun 2021-2035.

Selanjutnya Fraksi Gerindera menegaskan jangan-jangan ini tidak tahu bahwa atau DPRD Kota Pangkalpinanh, tengah membahas rencana itu,”ujarnya

Selanjutnya Raperda tentang kebakaran dan penyelamatan merupakan hal yang sangat penting yaitu tentang pencegahan pengendalian dan penyelamatan dari bahaya kebakaran hutan terjadi di Kota Pangkalpinang, dari komposisi atau ruang lingkup ini sudah cukup baik dengan persentase pencegahan dari bahaya kebakaran lebih besar dari lainnya.

“Dengan kata lain bahwa semua tindakan yang dilakukan untuk mengurangi dampak dari suatu bencana sebelum bencana itu terjadi atau dikenal dengan istilah mitigasi bencana, mungkin ada beberapa hal yang menurut kami seperti rencana induk sistem dibuat tersendiri,”punkasnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *