Emmylya Telah Serahkan Tanah Wakaf Seluas Tertentu Pada Ahli Waris

Pangkalpinang perkaranews.com — Dalam literatur yang ada, tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan. Sementara untuk dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), Jumat 10/09/2021.

Meski begitu, dalam prakteknya. Masih juga ditemui silang sengketa antar warga terkait persoalan tanah wakaf tadi.

Seorang warga Gerunggang Pangkalpinang, Emmylya baru saja mengalami problematika terkait tanah wakaf tersebut. Walau pada akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Namun diakui olehnya sempat membuat sedikit pusing beberapa waktu belakangan.

“Jadi awalnya saya membeli tanah dari Goupur diatas lahan tadi sepengetahuan saya ada makam anak-anak dengan ukuran yang tidak begitu besar Dan ahli warisnya awalnya menghendaki lahan kubur tersebut untuk dibuat Taman Pemakaman ,dengan ukuran lahan yang melewati setengah dari ukuran keseluruhan tanah” urai Emmylya saat dikonfirmasi lewat sambungan ponsel Jumat sore.

Emmylya bilang, setelah melewati berbagai mediasi yang dihadiri juga oleh perangkat pemerintahan setempat seperti pemilik Tanah sebelumnya, ahli waris, disaksikan juga pihak Kecamatan dan Kelurahan Tuatunu, pihak Polsek Gerunggang, Ketua RT 10, Mewakili dari Yayasan Kematian Kampak. Permasalahan ini pada akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.

“Akhirnya kami bersama-sama peserta pertemuan pergi ke lokasi dan telah menyerahkan sebidang tanah dengan luas sesuai yang disepakati oleh kedua belah pihak. Alhamdulillah sekarang semua sudah selesai,” pungkas Emmylya.

Senada dengan warganya, pihak Kelurahan Tuatunu indah diwakili oleh Lurah Hasani, juga menyatakan rasa bersyukur karena penyelesaian lahan sudah rampung.

“Alhamdulillah sudah selesai antara perwakilan Ahli Waris dan pihak pembeli sepakat lahan yang ada makam tetap tanah Hibah, hadir Babinkamtibmas, Anggota Polsek Gerunggang, saya Lurah Tuatunu Indah dan pihak Kecamatan di wakili Kasi Pemerintahan,” tulis Hasani lewat pesan whatsapp Jumat malam. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 Komentar