Bukan Main, Trio Emak-emak Nyopet Sampai Puluhan Kali

Pangkalpinang perkaranews.com — Pemberlakuan PPKM yang rencananya akan berakhir di 23/08 depan tidak membuat jera para pelaku kejahatan. Apalagi kejahatan yang terorganisir semacam sindikat, Jumat 20/08/2021.

Baru-baru ini Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang pelaku tindak pidana kejahatan mencuri. Terakhir dilakukan pada Sabtu 14/08 kemarin. Dalam praktek nyopet yang mereka lakukan sejak tahun 2019, disebut tergolong cukup rapi.

“Tempat Kejadian Perkara sindikat ini berpindah-pindah. Ada yang di Jakarta, Tangerang bahkan Karawang. Setiap ada keramaian mereka melancarkan aksinya, di pasar kemudian juga di mall,” terang Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya Jumat siang.

Kombes Pol Yusri bilang, kelima pelaku yang tiga diantaranya adalah emak-emak, diringkus berkat adanya laporan ke Kepolisian pasca sindikat ini menyikat HP Samsung Note 6+, korban lapor pada Sabtu (14/8).

“50 kali lebih beroperasi dari 3 tahun lalu, belum pernah tertangkap. Ditangkap karena laporan seseorang kejadian di daerah Tangsel,”

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing adalah, YR (45), W (35) dan RH (45). Dua orang lainnya adalah laki-laki berinisial RJ (31) dan SS (34).

Dalam melakukan tindak pidana tersebut, sindikat ini sudah membagikan job desk pada masing-masing anggota. Ada yang berperan mengantar, pakai taksi ataupun mobil sewaan dan nanti menunggu di TKP.

“Itu peran RJ suami dari YR. Tersangka SS berperan sebagai penadah. Dalam aksinya ini, ketiga emak-emak tadi bertindak sebagai eksekutor mengincar ponsel,” kata Yusri.

Kini kelima pelaku meringkuk dalam tahanan Polda Metro Jaya, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun. (*)

detik20

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 Komentar