BANGKA BARAT, PERKARANEWS.COM – Meskipun telah menjadi sorotan tajam di berbagai media sosial dan pemberitaan online, aktivitas tambang timah ilegal berskala besar di kawasan Jalan Raya Menumbing, Gang Ganser Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terpantau masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum hingga Selasa (11/03/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kegiatan penambangan yang diduga masuk dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL) atau bahkan bersinggungan dengan Hutan Produksi ini, menggunakan alat berat jenis Excavator (PC).
Ironisnya, lokasi tambang yang berada di tengah pemukiman penduduk ini seolah-olah menjadi “wilayah tak bertuan” yang kebal hukum.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan adanya jejaring kuat di balik operasional tambang ini. Selain sosok yang dikenal sebagai Bos BJ, muncul nama-nama yang diduga kuat mengoordinasikan aktivitas di lapangan, termasuk oknum perangkat desa (Ketua RT) berinisial Ik, serta beberapa warga lainnya seperti Yd, Ys, dan Gg.
Lebih lanjut, keterlibatan seorang oknum anggota berinisial By juga mencuat. By disebut-sebut sebagai rekan dekat Bos BJ dan sering terlihat bersama Yd, yang disinyalir berperan sebagai “koordinator” untuk menghadapi pihak luar maupun awak media yang datang ke lokasi.
Muncul klaim bahwa aktivitas tersebut dilakukan di lahan pribadi atau lahan desa. Namun, secara hukum di Indonesia, kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk mengeksploitasi mineral di bawahnya tanpa izin resmi dari negara.
Sesuai dengan Pasal 37 dan 38 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Bahkan, merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi
• Sanksi Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
• Denda Administratif: Maksimal Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
Aktivitas tambang di kawasan pemukiman padat penduduk seperti di Gang Ganser Tanjung ini sangat berisiko. Berdasarkan Permen LHK No. 7 Tahun 2021, kegiatan pertambangan di kawasan hutan atau APL memerlukan persetujuan penggunaan kawasan yang ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangka Barat, Pemerintah Kecamatan Mentok, maupun Satpol PP Bangka Barat terkesan tak bergeming. Bungkamnya pihak berwenang di wilayah hukum tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Siapa yang sebenarnya berdiri di belakang para penambang ilegal ini?
Masyarakat mendesak agar KLHK dan Polda Kepulauan Bangka Belitung segera turun tangan melakukan penertiban sebelum kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah pemukiman warga semakin meruncing. (Yuko)












