Klarifikasi PT GML Terkait Isu Gratifikasi 6 Desa dan Pemanggilan Kejari Terhadap Hendri & Mr. Tang

BANGKA, PERKARANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT GML, yakni Mr. Hendri dan Mr. Tang, pada hari Rabu esok. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas mencuatnya isu dugaan gratifikasi serta tuntutan masyarakat terkait kewajiban pembangunan kebun plasma di 8 desa setempat.

 

Menanggapi hal tersebut, staf ISPO PT GML, Laode, memberikan pernyataan resmi terkait posisi hukum perusahaan di tengah gelombang aspirasi masyarakat yang menuntut hak atas kebun produktif.

 

Bacaan Lainnya

Pihak manajemen PT GML secara tegas membantah adanya aliran dana tidak sah atau gratifikasi yang melibatkan enam desa sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

 

“Kami menjunjung tinggi prinsip anti-rasuah. Terkait informasi gratifikasi di 6 desa tersebut, itu tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan hanya sebatas isu,” tegas Laode saat dikonfirmasi, Selasa (09/02).

 

Meski demikian, Laode membenarkan adanya surat pemanggilan dari pihak Kejaksaan yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa agenda tersebut kemungkinan besar bersifat permintaan klarifikasi.

 

Terkait tuntutan masyarakat mengenai pembangunan kebun plasma, Laode menjelaskan bahwa PT GML beroperasi dengan merujuk pada regulasi perkebunan yang berlaku di Indonesia. Mengingat fase berdiri perusahaan adalah sebelum tahun 2007, maka skema kewajiban yang dibebankan adalah Kegiatan Usaha Produktif.

 

Saat ini, pihak perusahaan mengklaim tengah melakukan beberapa langkah strategis.

 

• Perhitungan NOP: Sedang dalam proses penghitungan teknis untuk menentukan nilai kewajiban.

 

• Sosialisasi Desa: Telah dilakukan pertemuan berkala dengan desa-desa terkait untuk memberikan pemahaman regulasi.

 

• Audit Internal: Memastikan setiap langkah perusahaan sejalan dengan aturan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

 

Menyikapi aksi massa dan ketidakpuasan warga, PT GML berencana untuk lebih intensif melakukan dialog. Perusahaan menyadari adanya perbedaan persepsi di tingkat masyarakat yang memicu kegaduhan.

 

“Solusinya adalah sosialisasi yang lebih intens agar masyarakat memahami dasar regulasi yang kami jalankan. Kami tetap berkomitmen mengikuti aturan hukum yang ditetapkan Pemerintah Indonesia,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangka belum memberikan keterangan resmi terkait detail materi pemeriksaan yang akan dijalani oleh Mr. Hendri dan Mr. Tang esok hari. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Sterling Mccullough Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar