Dugaan Penyelundupan 15 Ton Timah di Pangkal Balam Digagalkan, Nama Wartawan Dicatut

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Tim gabungan dari Satlap Tri Cakti bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Babel berhasil menggagalkan upaya pengiriman mineral mentah yang diduga ilegal di sebuah gudang di Jl. Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kamis (12/2/2026).

 

Operasi yang berlangsung pukul 21.30 WIB tersebut sekaligus meluruskan kabar miring yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya, sempat beredar informasi yang mencatut nama seorang wartawan bernama Dana dalam aktivitas pengiriman sirkon dan timah tersebut.

Namun, berdasarkan data lapangan, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Bacaan Lainnya

 

Faktanya, terdapat kemiripan nama dengan salah satu pihak di lokasi, namun yang bersangkutan bukanlah seorang jurnalis. Hal ini murni merupakan kekeliruan identifikasi di awal perkara.

 

Operasi pengamanan dilakukan berdasarkan intelijen terkait rencana penyelundupan bijih timah menuju Muntok dan Jakarta melalui jalur laut. Gudang yang menjadi lokasi penggerebekan diketahui milik saudara Deni, dengan operasional di bawah pengawasan kepala gudang, saudara Anugrah.

 

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti siap kirim

 

• Monasit: 175 karung (estimasi 7 ton).

 

• Zirkon: 200 karung (estimasi 8 ton).

 

• Total Barang Siap Kirim: ± 15 Ton.

 

• Total Stok di Gudang: ± 200 Ton.

 

Dua unit truk Fuso turut diamankan, yakni truk hijau bernopol BE 8905 AMF yang dikemudikan oleh Pery (39) dan truk oranye bernopol BE 8412 ALB yang dikemudikan oleh Firdaus (41).

 

 

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan seseorang bernama Dana dari CV BBS dan MIG yang mengklaim sebagai pemilik barang. Dana berdalih bahwa isi gudang tersebut adalah ilmenite sebanyak 200 ton yang hendak dipindahkan ke gudang pribadinya di daerah Kampak karena alasan pecah kongsi dengan rekannya bernama Dwi.

 

Namun, pengakuan berbeda datang dari para sopir. Berdasarkan keterangan awal, kedua sopir mengaku dijanjikan upah sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk mengangkut muatan tersebut menuju Jakarta.

 

“Tidak ditemukan dokumen resmi terkait kepemilikan, izin pengiriman, maupun izin penyimpanan di dalam gudang tersebut. Barang sudah dalam kemasan berlapis plastik, siap untuk diselundupkan,” tulis laporan resmi tersebut.

 

Saat ini, seluruh barang bukti beserta para saksi telah diambil alih oleh Lanal Babel di bawah pengawasan Satlap Tri Cakti untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam. Pihak berwenang akan menelusuri rantai distribusi mineral tersebut guna memastikan pelanggaran hukum yang terjadi. (Tim SMSI BANGKA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *