Terbukti Rugikan Negara Rp34,51 Miliar, Eks Staf BNI Lia Hertika dan Ferry Syarfariko Divonis 5 Tahun

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan amar putusan terhadap para terdakwa yang dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,51 miliar.

 

Perkara ini menjerat staff terkait di BNI Cabang Jakarta Kota dan BNI Daan Mogot dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang kemudian bermasalah dan tidak tertagih.

 

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa utama, yakni Lia Hertika Hudayani dan Ferry Syarfariko.

Terdakwa Lia Hertika Hudayani, selaku Junior Relationship Manager (JRM) pada Bank BNI Kantor Cabang Jakarta Kota, dijatuhi pidanapenjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar, yang harus dibayarkan kepada negara, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Sementara terdakwa Ferry Syarfariko selaku Wakil Pemimpin Sentra Kredit Kecil pada Bank BNI Cabang Jakarta Kota, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lia Hertika Hudayani yang sebelumnya menuntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp2,8 miliar subsider 1 tahun.

 

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, SH, menyatakan keberatan keras. Ia menilai putusan majelis hakim sarat kekeliruan dan tidak berdasar pada pembuktian hukum yang objektif.

 

“Dalam hal dakwaan tidak jelas apa dan bagaimana terdakwa melakukan kejahatan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP Baru,” ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

 

Menurut Erdi, sejak awal jaksa maupun majelis hakim tidak pernah menguraikan secara konkret perbuatan pidana apa yang benar-benar dilakukan oleh kliennya.

 

Erdi menegaskan, Lia Hertika hanya menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat kredit sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

 

“Saya tidak melihat ada perbuatan jahat (mens rea) terdakwa dalam proses kredit KUR macet di BNI Jakarta Kota, karena semua proses kredit yang ditandatangani wapinca sesuai kewenangan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, seluruh proses pengajuan dan persetujuan kredit dilakukan dalam mekanisme berjenjang dan selalu melibatkan atasan serta penyelia, termasuk saat dilakukan On The Spot (OTS) ke debitur.

 

“Mens rea adalah elemen subjektif atau niat seseorang saat melakukan perbuatan pidana. Jika seseorang melakukan kesalahan karena kekeliruan prosedur tanpa niat memperkaya diri, maka mens rea tidak terpenuhi,” jelas Erdi.

 

Penasehat hukum juga menyoroti aspek kerugian negara yang menurutnya tidak pernah dibuktikan secara pasti.

 

“Sesuai audit ahli internal BNI, tidak ada nama terdakwa sebagai pihak yang punya kepentingan dengan debitur. Bukan referal terdakwa,” ungkapnya.

 

Erdi menilai hakim tidak menjelaskan debitur mana yang secara spesifik menjadi tanggung jawab Lia Hertika, terlebih perkara ini melibatkan dua cabang BNI yang berbeda, yakni Jakarta Kota dan Daan Mogot.

 

“Perbuatan apa yang dilakukan terdakwa tidak diuraikan, sehingga putusan ini menjadi tidak jelas, kabur, dan tanpa proses pembuktian hukum yang objektif dan profesional,” katanya.

 

Lebih jauh, Erdi mengkritik dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa dan hakim.

 

“Ahli audit dan ahli keuangan negara tidak dapat memastikan ada kerugian negara yang pasti. Perhitungan dibuat atas fotokopi, bukan data valid,” ujarnya.

 

Menurutnya, majelis hakim seharusnya mendasarkan putusan pada bukti autentik, fakta persidangan, serta dokumen perjanjian kredit yang ditandatangani kliennya.

 

“Cara perhitungan kerugian negara ini jauh dari rasa keadilan,” tegasnya.

 

Erdi juga menuding majelis hakim tidak membangun konstruksi hukum sendiri, melainkan hanya mengadopsi dakwaan dan tuntutan jaksa.

 

“Hakim telah membuat konstruksi hukum yang didasarkan copy paste dakwaan dan tuntutan jaksa,” tandasnya.

 

Ia menilai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta unsur perbuatan dilakukan secara bersama-sama, tidak pernah terbukti dalam persidangan.

 

“Tuntutan atas perbuatan hukum yang tidak jelas dilakukan terdakwa membuktikan ada kekeliruan nyata dalam putusan terhadap Lia Hertika Hudayani,” pungkas Erdi.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim penasihat hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar

  1. **backbiome**

    backbiome is a naturally crafted, research-backed daily supplement formulated to gently relieve back tension and soothe sciatic discomfort.

  2. **vivalis**

    vivalis is a premium natural formula created to help men feel stronger, more energetic, and more confident every day.