PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2024-2029, pada Senin (8/12).
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan H. Rustam Mataris sebagai anggota dewan menggantikan Zeki Yamani. Prosesi pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum pergantian tersebut.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Babel, Dedy, dalam pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor [Nomor SK jika ada] Tahun 2025, menegaskan legalitas pengangkatan tersebut.
“Memutuskan, menetapkan, meresmikan pengangkatan Saudara Haji Rustam Mataris sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji,” ujar Dedy saat membacakan petikan SK di hadapan forum paripurna.
Berdasarkan diktum keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tertanggal 3 November 2025 di Jakarta tersebut, ditegaskan pula bahwa pengucapan sumpah janji wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan diterima.
“Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” lanjut Dedy mengutip isi keputusan tersebut.
Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas Rustam Mataris untuk mengisi kekosongan kursi dan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, berharap anggota yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja maksimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung. (Yuko)












