Pengacara Djunaidi Nur Sebut Unsur Suap Tidak Terpenuhi dalam Kasus Inhutani V

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Penasihat hukum terdakwa Djunaidi Nur, Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng, Agus Sudjatmoko, menilai unsur suap dalam perkara yang menjerat kliennya tidak terpenuhi. Hal itu disampaikannya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

 

Menurut Agus, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan secara singkat tanpa membacakan pertimbangan secara rinci.

 

Bacaan Lainnya

“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan tuntutan, namun tadi tidak dibacakan pertimbangannya karena majelis hakim sedang menangani perkara lain, sehingga langsung dibacakan kesimpulannya,” ujar Agus kepada awak media.

 

Dalam perkara tersebut, Djunaidi Nur didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU menuntut Djunaidi dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a terkait suap-menyuap.

 

“Untuk terdakwa Djunaidi Nur, tuntutannya penjara 3 tahun 4 bulan dengan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan,” jelas Agus.

 

Agus menegaskan, pihaknya berpandangan bahwa unsur suap dalam dakwaan tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun kewenangan pihak penerima. Ia menyebutkan bahwa kerja sama antara perusahaan terdakwa dan pihak terkait telah diikat dalam perjanjian jangka panjang.

 

“Menurut kami, ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Tidak ada maksud agar seseorang berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, kerja sama antara PT Paramita Mulia Langgeng telah disepakati sejak awal dalam kontrak berdurasi 30 tahun, sehingga tidak mungkin dibatalkan secara sepihak, terlepas ada atau tidaknya pemberian.

 

“Kerja sama itu sudah disepakati 30 tahun. Mau ada pemberian atau tidak ada pemberian, perjanjian itu tetap harus berjalan,” katanya.

 

Agus melanjutkan, dalam klausul perjanjian secara tegas diatur, bahwa pembatalan kerja sama hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.

 

“Dalam perjanjian disebutkan, pembatalan perjanjian harus melalui pengadilan. Jadi jelas tidak bisa diputus sepihak,” imbuhnya.

 

Menjelang agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan pledoi yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026, Agus menyatakan pihaknya akan menyusun pembelaan dengan mempertimbangkan dakwaan yang lebih ringan serta aspek kemanusiaan.

 

“Kemungkinan kami akan mengarah ke Pasal 13, dan juga meminta keringanan karena terdakwa Djunaidi sudah sepuh, usianya lebih dari 73 tahun dan kondisi kesehatannya kurang baik,” ungkap Agus.

 

Ia menambahkan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan, sehingga menurutnya patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

 

“Beliau sudah mengakui, menyesal, dan kami berharap majelis hakim juga melihat sisi kemanusiaan,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, pada Selasa (11/11/2025).

Selain Junaid Dinur, terdapat terdakwa lain yakni Aditya Simaputra, Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan SB Grup. Keduanya didakwa sebagai pihak pemberi suap kepada Dicky Yuana Rady.

 

Berdasarkan surat dakwaan Nomor 119-120/Pid.Sus-TPK/2025, JPU menguraikan bahwa Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra diduga memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada Dicky Yuana untuk memperlancar pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Salah satu fasilitas yang disebutkan dalam dakwaan adalah satu unit mobil baru yang dibeli pada Agustus 2025 dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *