Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Danny Praditya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Danny Praditya dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isargas/IAE.

 

Persidangan perkara tersebut kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), dengan agenda penyampaian tanggapan atau duplik dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

 

Bacaan Lainnya

Perkara yang terdaftar dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menyeret dua terdakwa, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris IAE periode 2006–2023 dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya didakwa atas dugaan penyimpangan pembayaran uang muka (advance payment) senilai USD 15 juta dalam kerja sama jual beli gas.

 

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Usai persidangan, Danny Praditya menyampaikan bahwa duplik yang disampaikannya hanya menegaskan kembali fakta-fakta persidangan yang dinilai relevan untuk meluruskan dalil Jaksa Penuntut Umum.

 

“Dalam duplik ini kami hanya menyampaikan kembali beberapa fakta persidangan yang mendukung argumentasi kami terhadap apa yang didalilkan oleh replik. Kami merasa ini penting,” ujar Danny kepada wartawan.

 

Danny menegaskan bahwa substansi duplik tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadinya sebagai terdakwa, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih luas bagi bangsa dan negara, terutama terkait perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan di sektor strategis.

 

“Tidak hanya bagi saya pribadi, tetapi juga bagi seluruh bangsa Indonesia, bahwa kami sebagai anak bangsa yang sudah berjibaku, sudah mendedikasikan energi dan waktu kita, harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti kondisi para pejabat atau pengambil keputusan yang kerap disalahkan di kemudian hari atas keputusan yang diambil dalam situasi sulit.

 

“Ini halnya seperti kita dalam kondisi perang. Kita mengambil suatu keputusan, kemudian di kemudian hari keputusan tersebut dicermati oleh orang yang tidak mengerti, lalu dipersalahkan,” katanya.

 

Menurut Danny, apabila kondisi tersebut terus berulang, hal itu akan berdampak negatif bagi kemajuan bangsa.

 

“Apabila hal ini terus terjadi, maka Indonesia tidak akan maju. Pada intinya kami hanya meminta perhatian, kami hanya meminta perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

 

Menutup pernyataannya, Danny menegaskan dirinya tidak akan menyerah dan tetap mencintai Tanah Air.

 

“Kami tidak akan lelah untuk Cinta Indonesia,” pungkasnya.

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, FX L. Michael Shah, SH., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas jalannya persidangan yang berlangsung tertib dan lancar hingga tahapan akhir.

 

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, sehingga persidangan dapat berjalan dengan lancar hingga selesai,” ujarnya.

 

Michael Shah berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan dan fakta hukum yang telah terungkap, serta menilai alat bukti secara jernih dan berlandaskan asas keadilan.

 

“Kami mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan maupun fakta-fakta hukum, serta mengulas seluruh bukti-bukti yang ada dengan pikiran yang jernih dan berasaskan keadilan,” katanya.

 

Berdasarkan keyakinan terhadap fakta hukum yang terungkap di persidangan, FX L. Michael Shah menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

 

“Oleh karena itu, kami sangat yakin klien kami, Pak Danny Praditya, tidak bersalah dan akan memperoleh vonis bebas,” tukasnya.

 

Majelis Hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada sidang berikutnya, yaitu pada Senin 12 Januari 2026. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *