Sidang Patok Tambang Nikel Halmahera: Ahli BRIN Tegaskan Dua Karyawan PT WKM Tak Bersalah, OC Kaligis Sebut Kasus Dipaksakan

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di area tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/11/2025). Kedua terdakwa didampingi langsung oleh pengacara senior Prof. Dr. OC Kaligis, S.H., M.H. dan rekan.

 

Kasus ini mencuat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang milik PT Position di Halmahera Utara.

 

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh klien mereka bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan administratif dan teknis lapangan yang tidak bisa serta-merta dijadikan dasar penuntutan.

 

Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa kegiatan pembukaan jalan dan pemasangan patok telah sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) BKS tahun 2024. Mereka menunjukkan peta wilayah untuk memperjelas batas kegiatan yang sah.

 

“Ini yang diarsir kuning muda adalah RKT BKS tahun 2024, kotak merah ini wilayah yang direncanakan. Warna ungu ini adalah bukaan lahan kami — ini sampai keluar kalau nanti dia buka peta citra,” jelasnya.

 

Menurut kuasa hukum, pada tahun 2024 wilayah tersebut belum memiliki akses jalan, sehingga tuduhan aktivitas ilegal tidak memiliki dasar faktual.

 

“Tahun 2024 ini murni, belum ada jalan masuk ke wilayah itu,” tegas pembela.

 

Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi kehutanan:

 

“Terkait controlling dari Kementerian Kehutanan, harusnya setiap kegiatan dilaporkan melalui Balai atau PT di daerah. Tapi justru di situ pengawasannya lemah,” ujarnya.

 

Ahli kehutanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lutfi Abdullah, dihadirkan untuk memberikan pandangan ilmiah dan regulatif terkait pengelolaan kawasan hutan.

 

Menurutnya, pembuatan jalan di kawasan hutan diperbolehkan sepanjang berada dalam batas izin pengelolaan hutan dan tidak menimbulkan kerusakan ekologis.

 

“Jalan koridor itu dibuat untuk memudahkan aliran kayu, tetapi kalau terlalu banyak bisa memecah kawasan hutan dan berdampak pada satwa liar serta vegetasi,” jelasnya.

 

Ia juga memaparkan ketentuan teknis pemasangan patok sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, yakni harus dicat warna mencolok dan dipasang sejajar dengan permukaan bumi.

 

“Patok batas itu dibuat dari kayu, baja, atau beton berdiameter kurang dari 50 cm, dan dicat warna putih atau merah,” terang Lutfi.

 

Lutfi menilai bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tidak memiliki unsur pidana, karena tidak ditemukan niat jahat atau pelanggaran hukum yang jelas.

 

“Bukan, dia nggak pernah menebang, tidak ada unsur pidana di situ,” tegasnya.

 

“Kapankah dikategorikan sebagai pelanggaran?  Tidak bisa,” lanjutnya.

 

Menurutnya, jika terdapat kekeliruan, hal itu bersifat administratif, bukan pidana kehutanan.

 

“Kalau itu terjadi karena kerja sama atau kekeliruan administratif, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana,” jelasnya.

 

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyoroti penerapan Pasal 3 ayat (2) Tahun 2000 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, khususnya mengenai prinsip ilmiah pemanfaatan hutan dan pembangunan jalan di kawasan lindung.

 

“Bagaimana penerapan Pasal 3 ayat (2) Tahun 2000 dalam konteks pengelolaan kawasan hutan? Apakah prinsip keilmuannya memperbolehkan adanya jalan-jalan yang memotong kawasan hutan?” tanya Hakim Ketua Sunoto.

 

Menanggapi hal itu, Lutfi menjelaskan:

 

“Prinsip keilmuannya, kita tidak menginginkan adanya kawasan hutan itu per potong. Jika ada jalan-jalan, maka harus tetap menjaga kesinambungan ekologinya.” jawab Lutfi.

 

Ia menegaskan bahwa jalan dalam kawasan hutan boleh ada, namun hanya untuk mendukung pengelolaan hasil hutan, bukan kepentingan komersial.

 

“Jalan mobil atau jalan angkutan hasil itu dapat digunakan, tetapi hanya dalam rangka mendukung kegiatan kehutanan, bukan untuk kepentingan lain,” ujar Lutfi.

 

Lutfi menambahkan, kerja sama antar instansi seperti dengan PPK atau BPH diperbolehkan asalkan dalam koridor izin pemerintah dan memperhatikan pemulihan ekologi.

 

“Dari tanah kembali ke tanah, artinya prinsip pemulihan ekologis harus dijaga,” tegasnya.

 

Usai sidang, pengacara senior OC Kaligis menegaskan bahwa kasus ini terlalu dipaksakan menjadi perkara pidana.

 

“Maka dari itu, tidak langsung  dinyatakan bawah ini perkara pidana. Apalagi itu, kalau menurut ahli kita, itu bukan patokan namanya. Jadi nggak ada pelanggaran dalam pemasangan patok,” ujarnya di hadapan majelis.

 

Ia juga menyebut adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan, termasuk keterangan yang dianggap tidak masuk akal terkait kondisi kesehatan pihak tertentu.

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Budiman Sitinjak, menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada perjanjian kerja sama antara PT WKS dan PT Position, yang menurutnya cacat hukum.

 

“Ahli kehutanan yang kami hadirkan memastikan bahwa hanya di dalam perjanjian antara WKS dan Position itu sudah batal demi hukum,” kata Rolas.

 

Ia menyebut, perjanjian tersebut mengatur pembangunan jalan baru di kawasan hutan, bukan jalan eksisting sebagaimana diatur dalam regulasi.

 

“Karena yang diperjanjikan itu jalan eksisting, dan menurut regulasi hanya jalan eksisting yang boleh dikerjasamakan. Ini malah jalan baru,” jelasnya.

 

Rolas menambahkan bahwa berdasarkan peta citra satelit, wilayah tersebut masih merupakan hutan perawan (Virgin Forest) dan belum pernah dilakukan penebangan.

 

“Saksi-saksi sebelumnya mengatakan itu Virgin forest, hutan perawan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, jika jalan baru dibuat tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka hal itu justru pelanggaran dari pihak lain, bukan terdakwa.

 

“Kalau yang diperjanjikan itu jalan baru, mereka berarti melawan hukum. Harusnya dilaporkan kepada Menteri untuk dapat izin, ini nggak mereka lakukan,” tandasnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar