Majelis Hakim PN Jakpus Putuskan Tiga Gugatan Hak Cipta Terhadap Vidi Aldiano Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada hari ini resmi memutus tiga perkara gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti terhadap penyanyi Vidi Aldiano.

 

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyampaikan bahwa seluruh perkara tersebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (N.O) karena gugatan dinilai cacat formil dan kurang pihak.

 

Firman menegaskan bahwa dalam ketiga perkara, majelis hakim belum masuk pada pokok sengketa karena persoalan formil sudah cukup menjadi dasar untuk menjatuhkan putusan.

 

“Ini berbeda dengan putusan menolak. Karena cacat formil, majelis tidak masuk ke substansi perkara,” ujar Firman.

 

Dalam perkara pertama nomor 73/Pdt.Sus-Hak Cipta/2025 yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat. Gugatan dinilai tidak lengkap karena penggugat menyebut platform digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, namun platform-platform tersebut tidak dimasukkan sebagai pihak tergugat.

 

“Dengan dikabulkannya eksepsi, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan ini cacat formil karena para pihak yang disebut dalam gugatan tidak ikut digugat,” jelas Firman.

 

Perkara kedua dengan Nomor 74/Pdt.Sus-Hak Cipta/2025 memiliki pola serupa. Penggugat meminta pertanggungjawaban atas penggunaan lagu di berbagai platform digital, namun kembali tidak menyertakan platform seperti Spotify, Apple Music, Joox, maupun Lembaga Manajemen Kolektif sebagai pihak dalam gugatan.

 

“Platform-platform yang diminta pertanggungjawaban justru tidak digugat, sehingga gugatan kembali dinyatakan cacat formil,” ujar Firman.

 

Perkara ketiga Nomor 51/Pdt.Sus-Hak Cipta/2025 berkaitan dengan dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano dalam 31 konser. Majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para event organizer (EO) penyelenggara konser tidak dijadikan pihak dalam gugatan.

 

“Menurut majelis, 31 event organizer itu harusnya digugat. Dengan tidak digugatnya EO, maka tidak bisa jelas konser mana saja yang jadi persoalan, dan mereka juga punya hak untuk menjawab,” terang Firman.

 

Menutup keterangannya, Firman menegaskan bahwa seluruh gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut tidak dapat dilanjutkan karena cacat formil.

 

“Intinya, majelis hakim menyatakan seluruh gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil dan kurang pihak,” pungkasnya.

 

Ia menambahkan bahwa penjelasan resmi dan lengkap akan tersedia melalui layanan informasi peradilan, sementara pernyataan yang disampaikan hari ini merupakan ringkasan untuk kebutuhan publik dan media. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke https://gitlab.wandianshop.com Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 Komentar

  1. tải xn88 Mỗi tựa game giải trí tại danh mục đều do nhà phát hành đình đám hàng đầu thế giới liên kết với sân chơi đem đến. Điều này giúp đảm bảo mọi trò chơi đều thiết kế, cập nhật tính năng mới mẻ mỗi ngày giúp đáp ứng tất cả nhu cầu săn thưởng của anh em. Ngoài việc có cơ hội trải nghiệm tính năng mới mẻ thì anh em còn được khám phá tỷ lệ trả thưởng siêu cao cùng với quy trình thanh toán minh bạch, rõ ràng và an toàn tuyệt đối.

  2. Tham gia các diễn đàn, nhóm cộng đồng để học hỏi kinh nghiệm thực tế, chiến thuật từ những người chơi đi trước. – Chủ động chia sẻ, cập nhật thông tin mới về xu hướng cá cược, lưu ý và các mẹo hay. – Tận dụng sự hỗ trợ từ đội ngũ chăm sóc khách hàng slot365 là gì khi cần thiết.