Kuasa Hukum Tegaskan Kerja Sama PGN–IAE Merupakan Keputusan Bisnis Kolektif yang Sah

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Tim kuasa hukum Danny Praditya kembali menegaskan bahwa kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isar Gas Energi (IAE) dalam pengelolaan dan penjualan gas bumi merupakan keputusan bisnis kolektif yang sah dan berada dalam koridor hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan juru bicara hukum Danny, Michael Shah, menanggapi proses persidangan yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama tersebut.

 

Menurut Michael Shah, kerja sama PGN–IAE tidak dapat dilepaskan dari perubahan regulasi migas pasca berlakunya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan revisi Permen ESDM No. 19/2009 yang memicu masuknya banyak badan usaha niaga swasta sebagai kompetitor PGN.

 

Bacaan Lainnya

Tekanan pasar tersebut bahkan menyebabkan PGN kehilangan pangsa pasar signifikan—55 MMSCFD di Jawa Barat dan 40 MMSCFD di Jawa Timur, dengan estimasi kehilangan pendapatan mencapai US$ 286 juta per tahun. Kerja sama dengan IAE disebut sebagai upaya menjaga suplai gas, mempertahankan pasar eksisting, serta melindungi utilisasi infrastruktur PGN.

 

Fakta persidangan turut menguatkan kondisi pasar ini, termasuk keterangan mantan Dirut Pertagas yang menyebut adanya rencana akuisisi Isargas oleh Pertagas serta informasi bahwa salah satu afiliasi IAE, PT BIG, tengah dalam proses akuisisi oleh kompetitor PGN.

 

Manfaat Finansial Signifikan untuk Negara dan BUMN

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kerja sama tersebut justru memberikan nilai tambah finansial bagi PGN dan negara. Beberapa manfaat yang tercatat antara lain:

* Pasokan gas 15 BBTUD selama 6–10 tahun dengan nilai US$ 128–230 juta,

* Proteksi pasar PGN senilai US$ 504–840 juta,

* Margin pengelolaan gas sebesar US$ 20–43 juta.

Michael juga menegaskan bahwa mekanisme Advance Payment (AP) US$ 15 juta tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia menjelaskan AP adalah instrumen negosiasi komersial untuk menjaga posisi tawar PGN dalam pasar yang makin kompetitif.

 

Keputusan Telah Sesuai Prosedur Korporasi dan Regulasi

Dalam keterangannya, Michael menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama dilakukan melalui mekanisme Good Corporate Governance (GCG) dan tidak pernah menjadi keputusan individu.
Poin penting yang disorot antara lain:

* Keputusan dilakukan secara bulat oleh Direksi PGN tanpa dissenting opinion.

* Draft transaksi direview oleh konsultan hukum eksternal, mencakup aspek komersial, kontraktual, UU PT, UU BUMN, POJK, KUHPerdata, serta asas kebebasan berkontrak.

* Direksi juga mensyaratkan jaminan fidusia dan parent company guarantee (PCG) sebagai langkah kehati-hatian.

* Tidak ditemukan regulasi yang melarang praktik penjualan bertingkat, sebagaimana dipertegas dalam Permen ESDM 06/2016 dan surat Dirjen Migas tanggal 8 September 2021 yang memperbolehkan transaksi dilanjutkan.

Michael memastikan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran tata kelola maupun konflik kepentingan dalam keputusan PGN.

 

Konfirmasi Fakta Persaingan di Pasar

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PGN menghadapi persaingan ketat dengan holding migas dan badan usaha niaga swasta lainnya, termasuk Pertagas dan Isargas yang memiliki keunggulan infrastruktur serta basis end-user. Kerja sama PGN–IAE disebut tidak bertentangan dengan prinsip unbundling dalam Permen ESDM 06/2016 dan tidak pernah menimbulkan kerugian negara karena gas tetap mengalir, pendapatan tercatat, serta aset negara tidak berkurang.

 

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum. Semua keputusan merupakan hasil kolektif Direksi dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang rasional dan sesuai regulasi.” ujar Michael.

 

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan seolah keputusan diambil secara tunggal oleh Danny Praditya adalah keliru.

 

“Gas tetap mengalir, kontrak sah, dan tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana didakwakan.”tegasnya

 

Dalam rilisnya kuasa hukum, penegasan bahwa kebijakan bisnis dalam korporasi BUMN harus dibedakan dari konstruksi pidana. Advance payment yang dinilai tidak lazim harus ditempatkan dalam kerangka Business Judgement Rule (BJR) sebagai langkah direksi menjaga kinerja perusahaan negara.

 

Tindakan penyitaan aset ISAR Group oleh KPK disebut sesuai ketentuan kontrak, namun mestinya menjadi langkah yang dilakukan manajemen sejak kontrak berakhir. Kuasa hukum berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat kepastian hukum bagi direksi BUMN, agar tidak terjadi kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *