KPK Proses Pembebasan Tiga Terdakwa Kasus ASDP Berdasarkan Keputusan Rehabilitasi Presiden

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memproses pelaksanaan keputusan Presiden Republik Indonesia terkait rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Mac. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

 

Dalam keterangan resminya, Budi Prasetyo menyebut bahwa KPK telah menerima surat resmi dari Kementerian Hukum yang menjadi dasar pelaksanaan keputusan rehabilitasi presiden.

 

Bacaan Lainnya

“Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berproses di internal KPK. Kami akan update kembali karena memang butuh proses administratif di internal,” ujar Budi.

 

Ia meminta publik dan media untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari proses internal tersebut. Menurutnya, KPK harus memastikan seluruh mekanisme administratif terpenuhi sebelum keputusan rehabilitasi dapat dijalankan.

 

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keterlambatan penerimaan surat rehabilitasi, Budi memastikan tidak ada kendala dalam proses tersebut.

 

“Surat baru kami terima pagi ini dan langsung kami proses. Ada beberapa tahapan administratif yang perlu kami lakukan untuk menindaklanjuti keputusan presiden terkait rehabilitasi perkara ASDP,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, KPK akan menyelesaikan tahapan internal secepatnya dan terus memberikan informasi perkembangan kepada publik.

 

Budi juga menyinggung perlunya sinkronisasi antara keputusan rehabilitasi presiden dan putusan pengadilan. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November lalu telah memutus bersalah ketiga terdakwa dalam perkara akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

 

“Kami akan pelajari surat keputusan rehabilitasi tersebut secara detail, termasuk menyesuaikannya dengan putusan pengadilan yang sudah ada. Kami juga akan memastikan apakah perlu dilakukan eksekusi terlebih dahulu sebelum rehabilitasi dijalankan,” terang Budi.

 

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap tersangka lain dalam perkara ASDP masih berlanjut. Satu tersangka berinisial AJ, pemilik PT JN, masih dalam proses penyidikan.

 

“Penyidikan terhadap tersangka AJ terus berjalan. Kami fokus memastikan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam tindak pidana korupsi ini dapat dilakukan secara optimal,” ujar Budi menegaskan.

 

Hal ini menunjukkan bahwa meski proses rehabilitasi terhadap tiga terdakwa berlangsung, upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara tetap berlanjut.

 

Budi Prasetyo juga menekankan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah dinyatakan sah oleh pengadilan, baik dari aspek formil maupun materiel.

 

“Hakim sudah menyatakan seluruh aspek formil dalam penanganan perkara ini sah, termasuk penetapan para tersangkanya. Jadi, tidak ada kekeliruan dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” ungkapnya.

 

KPK menegaskan tetap berpegang pada prinsip hukum dan profesionalisme dalam melaksanakan setiap tahapan proses.

 

Mengenai pelaksanaan rehabilitasi, Budi menjelaskan bahwa tahapan administratif akhir masih berlangsung. Setelah rampung, KPK akan menyerahkan langsung surat keputusan kepada Ira Puspadewi di rumah tahanan, sebelum kemudian melaksanakan tindak lanjut rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

 

“Detilnya belum bisa kami sampaikan karena ini masih ranah internal. Setelah administrasi selesai, kami akan ke rutan untuk menyampaikan surat keputusan tersebut dan melanjutkan proses rehabilitasi,” katanya.

 

Ketika ditanya mengenai estimasi waktu pembebasan, Budi menjawab singkat,

“Secepatnya.”

 

Dengan adanya keputusan rehabilitasi presiden, KPK berkomitmen memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Meski ketiga terdakwa akan dibebaskan berdasarkan keputusan tersebut, KPK menegaskan akan tetap menuntaskan penegakan hukum terhadap pihak lain yang masih berstatus tersangka. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *