Kejari Jakpus Titipkan Aset Rampasan Perkara Benny Tjokro kepada Denma Mabes TNI

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan penitipan satu aset rampasan negara terkait perkara korupsi terpidana Benny Tjokrosaputro kepada Detasemen Markas Besar TNI (Denma Mabes TNI). Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025) di Kantor Sub Denma TNI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 2, Jakarta Pusat.

 

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah berikut bangunan seluas 1.158 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pandeglang No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1820. Proses penitipan dilakukan berdasarkan mandat Kejaksaan Agung melalui Surat Nomor B-2535/BPA/BPApa.1/11/2025 yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pemulihan Aset merangkap Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Sofyan Selle, S.H., M.H.

 

Bacaan Lainnya

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya:

* Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan, Komandan Denma Mabes TNI

* Chandra Purnama, S.H., M.H., Kabid Penyelesaian Aset Tindak Pidana Badan Pemulihan Aset Kejagung

* Dr. Suroto, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Kejati DKI Jakarta

* Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

 

Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola menekankan bahwa penitipan ini merupakan bagian dari kewenangan eksekutorial Kejari dalam memastikan pengelolaan aset rampasan negara dilakukan secara tertib dan akuntabel.

 

“Penitipan aset ini adalah tindak lanjut instruksi Kejaksaan Agung. Dengan mekanisme ini, kami memastikan aset negara tetap terpelihara, dimanfaatkan secara tepat guna, dan berada di bawah kontrol hukum,” ujar Antonius.

 

Ia juga menegaskan bahwa proses tersebut berjalan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, yang mengatur kewajiban pihak penerima untuk merawat dan menjaga aset secara bertanggung jawab.

 

Komandan Denma Mabes TNI, Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan.

 

“Kami siap merawat dan memanfaatkan aset ini sesuai ketentuan hukum. Pengelolaannya akan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

 

Penitipan aset ini merupakan tindak lanjut atas permohonan penggunaan dari Panglima TNI melalui Surat Nomor B/4488/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Kejaksaan Agung kemudian memberikan persetujuan melalui skema penitipan, bukan pemindahtanganan, guna menjaga legalitas dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

 

Dengan serah terima ini, Kejari Jakarta Pusat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai aturan.

 

Aset tersebut merupakan bagian dari barang bukti rampasan pada kasus korupsi skala besar yang menjerat Benny Tjokrosaputro, dan untuk sementara digunakan oleh Mabes TNI dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *