PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM — Drama di Gedung Parlemen Kepulauan Bangka Belitung kembali tersaji. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (4/11/2025) harus menelan pil pahit penundaan dua agenda krusial.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Edy Iskandar, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung mewakili Gubernur, sejatinya mengagendakan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Penetapan Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.
Agenda pertama, yakni pengambilan keputusan atas penetapan Propemperda Provinsi Tahun 2026, dipastikan tertunda secara dramatis.
Pimpinan Sidang, Edy Iskandar, mengungkapkan dasar penundaan tersebut merujuk pada Surat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel Nomor 27/Perda/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
“Berdasarkan surat dari Bapemperda, paripurna penetapan Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 ditunda,” tegas Edy Iskandar di hadapan para anggota dewan.
Alasan penundaan ini terbilang mencengangkan belum adanya pembahasan dan kesepakatan antara Bapemperda dengan Biro Hukum terkait usulan Rancangan Perda (Raperda) tahun 2026, baik dari pihak Eksekutif maupun inisiatif DPRD. Belum lagi, skala prioritas Raperda pun belum tuntas dibahas.
“Belum ada pembahasan dan kesepakatan antara Bapemperda dengan Biro Hukum terkait usulan rancangan Perda tahun 2026, baik dari eksekutif maupun inisiatif DPRD, serta belum adanya pembahasan terkait penetapan skala prioritas,” beber Edy, yang kemudian meminta persetujuan dewan untuk menjadwal ulang pembahasan dan pengesahan Propemperda 2026. (Yuko)












