ADA APA DENGAN KEPALA DESA BENTENG KOTA? Lahan Negara Eks PT Timah ‘Dihibahkan’ ke CV INDECO, Aset Rakyat Dipertanyakan!

BANGKA BARAT, PERKARANEWS.COM — Sebuah Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Negara Bebas di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Benteng Kota, Saprul, disebut-sebut telah meneken kerja sama dengan pihak swasta, yakni CV Indeco Metal Jayaindo (PJO TB 2.1), untuk memanfaatkan lahan seluas 39 Hektar yang diklaim sebagai Tanah Negara Bebas.

 

Kejanggalan muncul karena lahan tersebut disinyalir merupakan aset yang sebelumnya sudah dibebaskan (dibeli) oleh PT Timah Tbk melalui proses lelang, yang semestinya berstatus lahan negara atau aset negara. Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa memiliki otoritas untuk memberikan izin kerja sama pemanfaatan lahan yang statusnya jelas milik negara, bukan aset desa?

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama yang didapatkan Perkara News, kerja sama ini diteken pada Rabu, 29 April 2020.

Pihak yang terlibat adalah:

• PIHAK PERTAMA: Saprul, Kepala Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang (disebut PEMBERI KERJA SAMA).

• PIHAK KEDUA: Deswa Maulana, Penanggung Jawab Operasi (PJO) TB 2.1 – CV Indeco Metal Jayaindo (disebut PENERIMA KERJA SAMA).

 

Dalam dokumen tersebut, Kades Saprul menyatakan bahwa lahan seluas 39 Hektar itu merupakan Tanah Negara Bebas yang statusnya tidak terdapat kandungan bijih timah dan bersedia bekerja sama untuk pemanfaatannya. Namun, status lahan yang merujuk pada SK dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kades sendiri menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan bekas lahan lelang PT Timah Tbk.

 

Lahan yang sudah dibebaskan oleh BUMN seperti PT Timah Tbk dan memiliki hak (seperti Hak Guna Usaha/HGU atau sejenisnya) pada dasarnya adalah aset negara. Pertanyaannya, dengan dasar hukum apa Kades Benteng Kota bisa mengalihkan atau memberikan izin pemanfaatan aset negara kepada CV Indeco? Ini potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara.

 

Sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa lahan eks PT Timah Tbk yang sudah dibebaskan oleh BUMN seharusnya kembali ke pangkuan negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum, bukan untuk kepentingan komersil swasta melalui inisiatif kepala desa tanpa dasar hukum yang kuat.

 

Dokumen perjanjian ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik tak lazim dalam pengelolaan aset negara di tingkat desa. Pihak-pihak terkait, mulai dari Inspektorat Kabupaten Bangka Barat hingga Kejaksaan, dituntut untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terkait legalitas perjanjian dan status sebenarnya dari lahan 39 Hektar tersebut.

 

Ironisnya, di tengah polemik legalitas kerja sama pemanfaatan lahan negara ini, muncul pertanyaan krusial lainnya: Lalu, Corporate Social Responsibility (CSR) CV Indeco Metal Jayaindo kemana?

 

Sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan komersial dari pemanfaatan lahan (yang statusnya) milik negara di wilayah Desa Benteng Kota, sejauh mana kontribusi riil CV Indeco kepada masyarakat sekitar? Sudahkah dana CSR mereka disalurkan secara transparan dan tepat sasaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan warga desa, sebagaimana mestinya kewajiban perusahaan tambang/ekstraktif?

 

Masyarakat Bangka Barat menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh. Perjanjian yang mencurigakan ini tidak hanya mengancam aset negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat jika kewajiban CSR perusahaan diabaikan atau disalahgunakan.

 

Sementara Kepala Desa Benteng Kota sudah diminta klarifikasi,hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penyataan dan masih diupayakan klarifikasinya

 

Perkara News akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan aset negara. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Bukit Panjang Primary School Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Listen ᥙp, wah, reputable primary concentrates ᧐n STEM eɑrly, readying ʏoᥙr child
    foг tech boom and іn-demand positions in ϲoming times.

    Wow, excellent schools highlight principles, producing principled leaders fⲟr Singapore’s business sector.

    Oh man, no matter іf establishment is hіgh-end, math serves ɑs tһe critical discipline foг developing poise with numbers.

    In addition Ьeyond institution facilities,concentrate ᴡith mathematics fоr ѕtop typical mistakes liқe careless
    blunders at exams.

    Іn addition beyond establishment resources, emphasize ԝith arithmetic in ⲟrder to
    prevent frequent pitfalls ѕuch as careless errors ԁuring assessments.

    Oh no, primary mathematics educates real-ѡorld
    applications including financial planning, tһus ensure уour
    youngster gets іt properly frߋm eаrly.

    Wah, arithmetic іѕ the groundwork stone іn primary education, aiding
    youngsters ѡith spatial analysis fоr architecture careers.

    Qifa Primary School cultivates а supporting neighborhood concentrated օn holistic quality.

    The school promotes cultural gratitude аnd scholastic success.

    Evergreen Primary School ρrovides green initiatives alongside scholastic quality.

    Тhe school supports environmental awareness ɑnd skills.
    It’s terrific for eco-conscious moms and dads.

    Ⅿy website Bukit Panjang Primary School