Skandal Rp1 Triliun! Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut Taspen 10 Tahun Penjara

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen, masuk dalam agenda tuntutan. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, menegaskan bahwa Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun.

 

Bacaan Lainnya

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi dengan masa tahanan, dan tetap ditahan di Rutan,” ujar Jaksa Gilang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

 

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmati Kosasih.

 

“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Jaksa Gilang.

 

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

 

Hal memberatkan, menurut jaksa, adalah sikap Kosasih yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Terdakwa Kosasih belum pernah dihukum.

 

Selain Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), juga dituntut 9 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Ekiawan pun diwajibkan membayar uang pengganti, jika tidak maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

 

JPU membeberkan modus korupsi kedua terdakwa, yakni investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa rekomendasi analisis investasi.

 

Kosasih disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk tersebut. Sementara Ekiawan mengelola investasi reksadana itu secara tidak profesional.

 

“Pengelolaan investasi ini jelas tidak profesional dan merugikan negara,” tegas jaksa.

 

Dalam dakwaan Ekiawan menerima US$242.390, dan mantan Direktur Keuangan PT Taspen (Januari 2020–Januari 2022) menerima Rp200 juta.

 

Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya, di antaranya PT IMM Rp44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Rp2,4 miliar, PT Pacific Sekuritas Rp108 juta, PT Sinar Emas Rp44 juta, hingga PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *