Kasus Timah 271 T dan Ancaman PHK, PT Timah Tbk Hadapi Jalan Buntu?

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Polemik tata kelola dan niaga PT Timah Tbk terus menjadi sorotan tajam, bahkan setelah mencuatnya kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 triliun yang menjadi perhatian nasional. Masalah ini semakin memanas setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Babel pada Sabtu (13/9/2025) mengungkapkan adanya dugaan cacat dalam tata kelola perusahaan pelat merah tersebut.

Di tengah badai korupsi, PT Timah Tbk juga dihadapkan pada ancaman serius. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi ribuan karyawannya. Ancaman ini muncul jika target produksi dan penerimaan negara tidak tercapai hingga akhir tahun 2025.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, membenarkan bahwa saat ini ada lebih dari 4.000 karyawan yang dituntut keras untuk mengejar target produksi.

“Target produksi tahun ini perlu diperhatikan, mengingat sudah mengincar target bagi seluruh karyawan. Walaupun separuh dari 4.000 itu masih menjadi tanggung jawab kami,” ujar Restu.

Bacaan Lainnya

Restu juga menyoroti hambatan utama dalam pencapaian target tersebut, yakni masih maraknya penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta praktik nakal mitra perusahaan yang menjual hasil tambang ke smelter lain.

“Meskipun saat ini masih mengejar target, kebocoran itu tetap ada. Meskipun sudah ada kehadiran tim satgas yang dilatih dari Kopassus secara langsung,” tambahnya.

PT Timah Tbk menargetkan produksi tahun ini sebesar 22.000 ton dan berambisi meningkatkannya menjadi 30.000 ton pada tahun 2026. Direksi bahkan berencana mengajukan revisi Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) untuk mencapai produksi 80.000 ton.

Sementara itu, Orator dari Aliansi Penambang Rakyat, Ahmad Wahyudi, menawarkan solusi yang berbeda. Ia mendesak Pemprov Babel untuk segera mempercepat pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan PT Timah bisa bersinergi dengan masyarakat agar kedepan wilayah IUP PT Timah dikaryakan kepada Pemdes dan Bumdes yang mana nantinya bukan lagi jual pasir timah tapi dalam bentuk balok atau lempangan timah

Ahmad Wahyudi Orator Yang Mengaungkan IPR Segara Diterbitkan

“Segerakan saja untuk menyelenggarakan musyawarah bagi penambang rakyat Bangka Belitung,” tegas Ahmad.

Ahmad menegaskan bahwa rakyat juga memiliki hak untuk menikmati kekayaan alam, sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Jangan hanya korporat maupun perusahaan saja, tetapi rakyat juga berhak menikmatinya,” pungkasnya.(Red.05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *