JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan, DKI Jakarta, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp36 miliar, berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2022-2024. Para Terdakwa adalah Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakrta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi, yang sebagian adalah eks karyawan dari terdakwa Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO) dan pemilik sanggar. Adapun para saksi adalah:
Chyntia Dela Venia
Dewi Fayla
Yayu Handayani
Nafisha Mutiara Sani
Diva Zahra Ulfiah
Farida
Aviv Fathoni
Harun Karim
Dadan Supriatna
John Raymond
Aat Sudrajat
Maulana Rivaldi
Elfa Andika
Eki Ramadhan
Livia Ferrussi
Waspada Daeli selaku PH Terdakwa M Fairza Maulana, sempat mencecar saksi Chintya terkait jumlah kegiatan dan motif melakukan pelaporan kegiatan yang diduga fiktif. Menurut Daeli, dari keteragan saksi sebelumnya, menyebut nama saksi Chintya dalam keterangannya.
“Dari keterangan saksi sebelumnya juga menyebut nama saksi Chintya, yang menyuruh dan menghubungi sanggar segala macam adalah ibu chintya , juga menyuruh para sanggar untuk mentrasfer balik lagi juga ibu Chintya, kan begitu,” kata Waspada.
“Iya,” jawab saksi Chintya singkat.
Waspada kemudian Kembali menanyakan kepada saksi chintya, terkait motif kegiatan yang diduga fiktif, terkait dari tahun 2022 hingga 2024. Dimana tahun 2022 terdakwa M Fairza Maulana belum menjadi Kabid.
“Sebelumnya pernah terjadi tidak, ada kegiatan atau tidak ada kegiatannya orangnya di foto begitu, tanpa diperintahkan. Sebelumnya pernah kejadian gak, sebelum tahun 2024,”
“Ya tahun 2023,” jawab Chintya.
“Sering ya kejadian seperti itu, tidak ada kegiatan tapi di foto orangnya begitu?,” tanya Waspda Kembali mengaskan.
Chintya menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan atas perintah Gatot Arif selakk atasnnya dan dengan dalih untuk menutupi biaya-biaya tambahan dari yang dianggarkan.
“Ya untuk menutupi biaya-biaya tambahan tadi,” jawab Chintya
Berapa banyak kegiatannya dari tahun 2022 sampai 2024, perkiraan berapa banyak?,” tegas Waspada.
“Ini saya mau sebutin pak!,” ketus saksi Chintya.
Atas hal ini, Hakim Ketua Rios Rahmanto menegur saksi agar menjawab pertanyaan dengan sopan, juga kepada PH agar memberikan pertanyaan yang tidak bersifat mendesak dari saksi.
“Kepada saksi agar menjawab dengan sopan ya, untuk saudara PH agar tidak mendesak saksi,” tegas Hakim Ketua Rios Rahmanto.
“Bukan mendesak majelis, hanya mempertegas saja,” jawab PH Waspada.
“Ya 100 kegiatan mungkin ada,” jawab Chintya.
Saksi Chintya mengaku dirinya diperintah Gatot Arif selaku atasannya untuk melakukan foto kegiatan, meskipun kegiatannya tidak ada.
“Sebelum diperintahkan Pak Kenta (M Fairza Maulana-red), berarti kegiatan seperti itu juga sering dilaksanakan, begitu?,” tanya Waspada.
“Iya,” pungkas saksi Chintya. (Yuko)
Very interesting points you have observed, thanks for posting.