Pj Walikota Pangkalpinang Tetapkan 27 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Kabar gembira bagi seluruh warga Pangkalpinang! Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, resmi menetapkan hari Rabu, 27 Agustus 2025 sebagai hari libur. Keputusan ini diambil sehubungan dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 sebagai Hari Libur. Surat edaran ini ditujukan kepada unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, perusahaan, dan seluruh masyarakat Pangkalpinang.

Dalam surat edaran tersebut, Penjabat Walikota M. Unu Ibnudin menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya.

Hari Rabu, 27 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

SK Pj Wali kota Pangkalpinang

Pengusaha atau pimpinan perusahaan diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh agar dapat menggunakan hak pilihnya, dengan mengatur waktu kerja sedemikian rupa.

Bacaan Lainnya

Bagi pekerja/buruh yang harus bekerja pada hari libur tersebut, berhak atas upah lembur dan hak-hak lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Wali kota M. Unu Ibnudin Tetapkan 27 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur

Bagi perangkat daerah, BUMN/BUMD/swasta yang bergerak di bidang layanan vital seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan sejenis, diminta untuk tetap beroperasi guna menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa landasan hukum, termasuk Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Ulang.

Dengan adanya penetapan hari libur ini, diharapkan seluruh warga Kota Pangkalpinang dapat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ulang ini.

Penjabat Walikota mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menentukan pemimpin terbaik bagi masa depan Kota Pangkalpinang.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Carlee Norman Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. I loved as much as you will receive carried out right here The sketch is attractive your authored material stylish nonetheless you command get got an impatience over that you wish be delivering the following unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly a lot often inside case you shield this hike