JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp36 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Kerugian tersebut merujuk pada nilai kegiatan dalam dokumen APBD Tahun 2022–2024. Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, dan pihak swasta pemilik EO Booth Produksi (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi, seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kebudayaan, yakni: Cucu Lithasari, Aa Rukanda, Hilman Hadi Purnomo, Rofiqoh, Loly Dwita, Lilin Ekuardi, Sumantoro, M Rifa’i dan Rahma Alvira. Diantara mereka, nama Cucu Lithasari menjadi sorotan.
Tim penasihat hukum terdakwa M Fairza Maulana, Rendra Nugraha Ramadhan, menyampaikan bahwa keterangan saksi Cucu Lithasari di persidangan mengungkapkan adanya instruksi langsung dari saksi kepada Fairza alias Kenta, untuk menjalankan seluruh aktivitas event, termasuk yang tercantum dalam dakwaan.
“Dari keterangan saksi Cucu, terungkap bahwa dirinya mengetahui aliran dana kegiatan, walaupun sempat membantah. Pada akhirnya saksi menyadari bahwa kuasa pengguna anggaran adalah dirinya selaku Kabid Pemanfaatan saat itu,” ujar Rendra kepada redaksi usai persidangan.
Tak kalah penting, Rendra juga menyampaikan bahwa hingga kini tim Penasihat Hukum belum menerima salinan hasil audit BPK yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara dari dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif sanggar-sanggar seni.
“Kami selaku PH dari ketiga Terdakwa, hingga saat ini belum menerima salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara dan hal ini menjadi atensi dari Ketua Majelis Hakim,” tandasnya.
Menutup persidangan, terdakwa Gatot Arif Rahmadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh saksi yang hadir.
“Kepada semua saksi saya mohon maaf, sekali lagi maafkan saya,” ucap Gatot di ruang sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU. (Yuko)
Chora Church tour Loved the historical stories behind every site. https://tmfashionpath.com/?p=5783
This Free ETH Tool Made Me $2000 2025 https://ethminings.netlify.app