Pembela M. Fairza Maulana Puas: Keterangan Saksi Kuatkan Peran Hanya Pengarah Teknis, Bukan Dalang Korupsi

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Waspada Daeli dan Rekan selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa M. Fairza Maulana, mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi, menguatkan bahwa peran dari Kabid Pemanfaatan (M. Fairza Maulana) hanya sebagai pegarah tekhnis.

 

Santo Sinaga yang juga PH dari M. Fairza Maulana mengungkapkan puas atas persidangan yang digelar hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

 

Bacaan Lainnya

Santo mengatakan dengan hadirnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Viktor Renesse yang merupakan vendor dari Event Organizer (EO), terungkap bahwa kegiatan fiktif yang disebut ternyata terselenggara.

 

“Dengan hadirnya saksi Viktor itu ujung tombak bagi kami, bahwa framing-framing yang selama ini dilakukan terkait masalah kegiatan fiktif, itu terbukti terselenggara,” terang Santo.

 

“Terkait adanya mark up atau tidak, saksi Viktor sudah menerangkan ada pertemuan antara Kadis dengan beliau di rumah, tanpa melibatkan klien kami M Fairza Maulana,” tambahnya.

 

Waspada Daeli kepada redaksi juga menerangkan bahwa pembayaran-pembayaran yang diterima para saksi kemudian dikembalikan lagi.

 

Waspada mengatakan, dalam persidangan terungkap, bahwa dalam dakwaan disebutkan seakan-akan kegiatan fiktif tersebut dilaksanakan oleh bidang pemanfaatan, ternyata kegiatan tersebut berasal dari kegiatan sudin-sudin (Suku Dinas) lain.

 

“Selama ini agak membingungkan, dalam dakwaan semua kegiatan itu, seakan-akan diselenggarakan oleh bidang pemanfaatan. Sementara kegiatan-kegiatan yang ada dalam dakwaan maupun yang diterangkan oleh para saksi, itu kegiatan-kegiatan yang berasal dari sudin-sudin juga. Jadi tidak hanya dari bidang pemanfaatan. Juga para saksi mengungkapkan mendapat uang dari sudin, artinya pekerjaan itu dari sudin bukan dari bidang pemanfaatan. Jadi sidang hari ini tidak ada dari bidang pemanfaatan,” jelas Waspada.

 

Rendra Nugraha Ramadhan menerangkan bahwa tiap bagian di dinas Kebudayaan memeiliki rekening masing-masing. Dari bukti yang tunjukkan JPU di depan Majelis Hakim terungkap bahwa bukti transferan tersebut berasal dari rekening Sudin dan Disbud (Dinas Kebudayaan).

 

“Dari bukti transfer yang ditunjukkan JPU tidak ada dari bidang pemanfaatan. Dari Saksi Viktor selaku vendor EO mengungkap bahwa peran M. Fairza Maulana hanya pengarahan tekhnis, terkait peletakan stage, sound system dan terkonfirmasi tidak ada pengurangan spek dan manpower itu tidak ada,” tukas Rendra.

 

Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan enam orang saksi baik dari vendor EO, mantan karyawan EO (GR Pro) dan freelance kegiatan. Para saksi adalah :

1. Viktor Renesse

2. M Syafaatul Uzma

3. Agung Prasetyo Teguh Wahono

4. Laras Nurbaiti Azizah

5. Ilma Nofiandi

6. Allysa Natalie Hartono

 

Dalam dakwaan JPU, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO), diduga korupsi dengan modus dugaan kegiatan fiktif dari sanggar, serta pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp36 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2022-2024. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *