Mediasi Pilkada Bangka Buntu, Bawaslu Siapkan Musyawarah Terbuka

BANGKA,PERKARANEWS.COM– Proses mediasi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bangka yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, akhirnya menemui jalan buntu. Setelah dua hari penuh musyawarah yang intens, pihak pemohon dan termohon gagal mencapai kesepakatan. Perkembangan ini memastikan tahapan selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilkada Bangka akan berlanjut ke musyawarah terbuka. Kamis,(31/7) di kantor Bawaslu Bangka

Fega Erora kepada rekan-rekan media di kawasan Bawaslu Bangka menjelaskan bahwa meski sudah setia menanti dan mengikuti seluruh rangkaian proses, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

“Kegiatan proses yang Bawaslu lakukan selama dua hari ini, pada sore hari ini sudah menjadi kesimpulan. Yang mana kedua belah pihak, pemohon dan termohon, tidak tercapai kesepakatan,” tegas Fega.

Menurut Fega, karena dalam mekanisme musyawarah tertutup tidak terjadi kesepakatan, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka. Sidang musyawarah terbuka ini akan digelar di Bawaslu Bangka. Namun, terkait jadwal pasti dan berapa lama sidang akan berlangsung, Fega belum bisa memastikan.

Bacaan Lainnya

“Kita belum tahu nanti tergantung dinamika persidangan dan pembuktian,” ujarnya.

Fega juga menjelaskan bahwa tahapan musyawarah terbuka ini merupakan mekanisme terakhir di tingkat Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pilkada.

“Di tahapan penyelenggara, Bawaslu itu adalah mekanisme terakhir,” jelasnya.

Namun, bukan berarti ini akhir dari segalanya. Jika salah satu pihak merasa belum cukup puas dengan keputusan di tingkat Bawaslu, masih ada opsi untuk mengajukan permohonan ke tingkat selanjutnya, yaitu PTTUN (Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara).

“Apabila ada keputusan yang belum merasa cukup atau tidak jelas, boleh memohon ke mekanisme PTTUN,” tambah Fega.
Meskipun demikian, Fega menegaskan bahwa di tingkat Bawaslu, musyawarah terbuka adalah tahapan final. “Untuk musyawarah terbuka, yang terakhir PTTUN tadi, ya. Iya, untuk musyawarah terbuka, yang terakhir semuanya,” pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Bangka menargetkan keputusan final terkait sengketa Pilkada ini dapat dikeluarkan paling lambat pada tanggal 9 Agustus. “Paling lambat tanggal 9 tersebut harus keputusan final,” tegas Fega, memberikan kepastian waktu kepada publik dan pihak-pihak terkait.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar