Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Eks Kadis dan Plt Kabid Ditahan Kejati DKI Jakarta

JAKARTA,PERKARANEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atas terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO).

JPU menyebut surat dakwaan yang disampaikan pada agenda sidang dakwaan, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023.

“Pemeriksaan atas terdakwa Iwan Hendry Wardhana, M Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi tetap dilanjutkan, karena telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara,” tegas JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut JPU juga menyatakan keberatan atas eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum para Terdakwa.
“Alasan keberatan yang disampaikan dalam eksepsi para terdakwa sangat tidak beralasan,” tambah JPU.

Perkara ini teregister dengan nomor perkara 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan kegiatan fiktif itu juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Diketahui dalam dakwaan JPU ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. What i don’t realize is in fact how you’re not really a lot more smartly-appreciated than you might be now. You’re so intelligent. You already know thus significantly with regards to this topic, made me in my view consider it from a lot of numerous angles. Its like men and women aren’t fascinated unless it is one thing to accomplish with Lady gaga! Your individual stuffs great. At all times care for it up!

  2. Thanks for sharing excellent informations. Your web-site is so cool. I’m impressed by the details that you’ve on this web site. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this website page, will come back for more articles. You, my friend, ROCK! I found just the information I already searched all over the place and just couldn’t come across. What a great web site.