BANGKA BARAT,PERKARANEWS.COM-Kabar mengejutkan datang dari Bangka Barat. Seorang pengusaha bernama Menkiong resmi melaporkan tiga media online ke Polres Bangka Barat pada Senin (7/7/2025). Pelaporan ini dilakukan menyusul pemberitaan di ketiga media tersebut yang menyebut Menkiong sebagai beking tambang timah ilegal di kawasan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Menkiong mengaku terkejut dan sangat keberatan dengan pencatutan namanya dalam pemberitaan yang dianggapnya sebagai fitnah keji. “Hari ini saya resmi membuat laporan ke Polres Bangka Barat, ini sudah fitnah, berita hoax, mencemarkan nama baik,” tegas Menkiong geram.
Menurut Menkiong, seluruh isi berita yang menudingnya sebagai penghubung dengan aparat penegak hukum dan aktor kunci tambang ilegal adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa selama 23 tahun terakhir, dirinya tidak pernah sekalipun terlibat dalam aktivitas pertambangan timah.
“Saya tidak akan menolerir masalah ini. Kalau sudah melapor, tidak ada kata damai. Jangan jadi kebiasaan wartawan menzalimi dan menulis sembarangan tanpa konfirmasi kebenaran berita dengan yang bersangkutan,” ujar Menkiong dengan nada tinggi.
Tidak tanggung-tanggung, Menkiong tidak hanya melaporkan wartawan yang menulis berita tersebut, tetapi juga pimpinan redaksi dari ketiga media online itu. Baginya, terbitnya suatu berita tentu melalui persetujuan pimpinan redaksi, sehingga mereka juga harus bertanggung jawab.
“Semua saya laporkan dan kalau terbukti medianya saya minta dicabut izinnya,” tandas Menkiong, menunjukkan keseriusannya dalam menuntut keadilan.
Terpisah, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Menkiong. “Benar ada laporan terkait pemberitaan dan sedang dalam penyelidikan,” singkat AKP Fajar Riansyah Pratama.
Kasus ini kini berada di tangan pihak kepolisian dan akan terus bergulir. Publik menantikan bagaimana kelanjutan dari laporan pencemaran nama baik ini, serta apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada media dan wartawan yang dilaporkan.(Rils)