PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, kembali menyuarakan dugaan manipulasi dalam pembelian zat kimia di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bangka Belitung. Praktik culas ini disebut-sebut telah merugikan negara dengan nominal yang sangat besar dan terjadi secara berulang-ulang. Senin,(7/7)
Srikandi Partai Golkar ini mengungkapkan keanehan dalam temuan tersebut. Menurut Rina, proyek pembelian zat kimia ini tidak pernah melalui proses lelang yang seharusnya. Sebaliknya, sebuah perusahaan ditunjuk langsung untuk melakukan pembelian. Namun, yang lebih mencengangkan adalah dana pembelian justru diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara pemilik proyek hanya mendapatkan royalti atau fee sebesar 10% dari nilai proyek.
“Ini bukan hal baru, dan ini sudah berulang-ulang kali terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Babel,” tegas Rina Tarol dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa modus operandi semacam ini telah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi daerah.
Melihat pola yang terus berulang dan potensi kerugian negara yang fantastis, Rina Tarol berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum. Ia mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya melakukan audit, tetapi juga langsung melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
“Kejadian ini seharusnya sudah masuk ke ranah hukum dan BPK bisa langsung melaporkan hal tersebut,” pungkas Rina, menyoroti pentingnya penegakan hukum demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.(Yuko)