Saksi Ungkap Keuntungan Ratusan Miliar dan Kejanggalan Impor Gula di Era Tom Lembong

JAKARTA,PERKARANEWS.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terus memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kamis (12/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penting. Augustina, Manajer Akuntansi PT Duta Sugar International, dan Lukita, Sekretaris Kemenko Perekonomian. Kasus ini sendiri ditaksir merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam kesaksiannya yang mengejutkan, Augustina mengaku bahwa PT Duta Sugar International berhasil meraup keuntungan fantastis sebesar Rp101,238 miliar dari kerja samanya dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Saat kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat itu Rp101,238 miliar kurang lebih?” cecar Jaksa.

“Benar, Pak. Sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta dan karena kita tidak tahu ini fungsinya untuk apa permintaannya itu dari 2015 sampai 2023 dan kita hanya bisa menghitungnya secara proporsional,” jawab Augustina, seraya menjelaskan bahwa keuntungan tersebut awalnya tercatat dalam mata uang USD, namun kemudian dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs rata-rata.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, kesaksian Lukita, Sekretaris Kemenko Perekonomian, semakin memperkuat dugaan penyimpangan. Lukita membeberkan fakta bahwa dalam periode tahun 2015-2016, khususnya di masa jabatan Tom Lembong sebagai Mendag, telah terbit sebanyak 21 Persetujuan Impor (PI) gula.

Lebih mencengangkan, Lukita menegaskan bahwa dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang diselenggarakan, sama sekali tidak pernah ada pembahasan mengenai kebutuhan importasi gula.

“Dari keterangan saksi atas nama Lukita Sekretaris Kemenko Perekonomian secara tegas mengatakan dalam periode tahun 2015-2016 khususnya masa jabatan Tom Lembong itu sudah terbit 21 Persetujuan Import (PI),” ungkap Ketua Tim JPU, Tryana, kepada awak media usai persidangan.

Tryana menambahkan, “Dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang diselenggarakan, tidak pernah ada pembahasan kebutuhan importasi gula, baik itu dalam pembahasan maupun Kesimpulan. Sehingga itu bertentangan dengan pasal 3 Permendag 117 tahun 2025, yang ditandatangani dan dibuat oleh terdakwa Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.”tambahnya

JPU menilai, ketiadaan pembahasan ini menyimpulkan bahwa kebutuhan importasi gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk kebutuhan stabilisasi harga dan pemenuhan stok, tidak pernah dibahas dalam rakortas. Bahkan, penugasan-penugasan terhadap Inkopkar, Inkopol, dan Puskopol pun sama sekali tidak dibahas.

“Pernyataan ini sangat mendukung dakwaan dan menjadi perbuatan melawan hukum salah satu yang didakwakan dalam perkara Tom Lembong,” tegas Tryana.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yuko/Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *