Meyrizka Widjaja Minta Dibebaskan Dari Tuntutan, PH Sebut Tidak Ada Bukti Perintah Suap Kepada Lisa Rachmat

JAKARTA, PERKARANEWS — Filmon selaku Penasehat Hukum (PH) Meyrizka Widjaja ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengatakan bahwa fakta persidangan selama ini,  tidak ada peran Meyrizka dalam pemufakatan jahat melakukan suap kepada Hakim pengadil perkara vonis bebas  Gregorius Ronald Tannur seperti yang menjadi dakwaan JPU. Hal ini diungkapkan Filmon dalam sidang lanjutan Meyrizka dengan agenda pembacaan “Pledoi”, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

 

“Memang tidak ada peran sama sekali, buktinya semua saksi dalam persidangan tidak ada  yang menyatakan mengenal atau mengetahui bahkan melihat, menyaksikan Meyrizka memerintahkan Lisa Rachmat. Bahkan hakim-hakim PN Surabaya juga tidak mengenal Meyrizka,” Kata Filmon yang ditemui usai persidangan.

 

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Filmon berharap kebijakan dari Majelis Hakim untuk melihat fakta persidangan yang Dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara Meyrizka, untuk mempertimbangkan dari fakta-fakta persidangan. ini

 

“Pertimbangan fakta persidangan itu sangat kami harapkan, kami yakin Majelis Hakim pasti profesional dalam melihat fakta persidangan  menjadi suatu Keputusan yang seadil-adilnya dari hakim,” harap Filmon.

 

Tisad PH Meyrizka yang lain juga menambahkan, menurutnya dalam persidangan juga ada alat bukti berupa surat, saksi, ahli dan petunjuk. Dari keterangan saksi juga tidak ada satupun saksi yang bisa menerangkan bahwa ada perintah dari Meyrizka, untuk melakukan tindakan suap, juga tidak ada satu saksi pun yang menerangkan satu peristiwa tersebut.

 

“Dari alat bukti lainnya juga tidak ada yang relevan, yang ditemukan antara uang yang ditemukan, tidak sesuai dengan uang yang diberikan oleh Meyrizka kepada Lisa Rachmat,” tambah Tisad.

 

Sementara dalam persidangan hari ini, Meirizka Widjaja meminta Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan 4 tahun penjara yang menjadi dakwaan JPU dalam kasus suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

 

Meirizka bersumpah atas nama Tuhan dirinya tidak pernah meminta pengacara Ronald, Lisa Rachmat untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

 

“Saya mohon majelis hakim Yang Mulia lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya, bukan karena kemauan saya, tetapi karena fakta persidangan. Saya juga mohon kepada majelis hakim Yang Mulia, agar tidak tersandera oleh tuntutan yang diajukan kepada saya, melainkan lewat keadilan berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya,” ujar Meirizka yang membacakan nota pembelaannya sambil menangis.

 

Dalam persidangan Meirizka menyebut hanya memberikan uang Rp1,5 miliar sebagai bayaran fee lawyer kepada Lisa untuk mendampingi Ronald Tannur. Dia mengaku tidak tahu terkait apa pun yang dilakukan Lisa, termasuk menyuap hakim. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Dudullu su kaçak tespiti Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar