Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp319 M, Budi Sylvana Cs Divonis Hakim

JAKARTA, PERKARANEWS – Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), bersama Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, diduga melakukan negosiasi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tanpa surat pemesanan yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku. Para terdakwa divonis hakim atas perbuatannya, Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut adanya perbedaan harga dari pembayaran APD. Berdasarkan data dari Ditjen Bea Cukai, biaya asli pembayaran 2,1 juta set itu dinilai dua Rp319 miliar, pada kenyataannya negara sudah mengeluarkan dana Rp711,2 miliar untuk 1 juta set APD.

 

Majelis hakim memvonis Budi Sylvana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik divonis pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara mantan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo divonis dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB tahun 2020.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Sylvana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sofia Marlianti.

 

Usai persidangan Budi Sylvana yang ditemui redaksi mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan tidak mendapat keungtungan apapun, bahkan dirinya diberhentikan sebelum menyelesaikan tugasnya.

 

”Saya hanya menjalankan tugas, ditengah jalan saya diberhentikan ,tugas belum selesai saya diberhentikan, tapi sudah divonis ya, ya terima lah,” singkat Budi.

 

Sementara Erwan selaku Penasihat Hukum (PH) Budi Sylvana mengatakan Majelis Hakim mempunyai sikap tersendiri dalam menangani perkara ini. Dalam dakwaan dan tuntutan JPU Budi Sylvana dituntut telah melanggar Pasal 2, namun Majelis Hakim mengambil Keputusan di Pasal 3. Menurutnya perbuatan melawan hukum dari terdakwa Budi Sylvana selama persidangan berlangsung tidak tepat, tetapi hanya ada pelanggaran kewenangan sebagai PPK.

 

“Kita mengapresiasi Majelis hakim ya, yaitu mempunyai sikap tersendiri, beda dari dakwaan dan tuntutan JPU. Namun kami masih pikir-pikir, karena ada hal-hal yang menurut kami masih kurang pas,” pungkas Erwan. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Seymour Manuell Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Fantastic beat I would like to apprentice while you amend your web site how could i subscribe for a blog site The account helped me a acceptable deal I had been a little bit acquainted of this your broadcast offered bright clear concept

  2. Hey! I know this is kind of off topic but I was wondering which blog platform are you using for this site? I’m getting sick and tired of WordPress because I’ve had issues with hackers and I’m looking at options for another platform. I would be fantastic if you could point me in the direction of a good platform.