JAKARTA,PERKARANEWS – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakart Pusat menjatuhkan vonis kepada Glenn Ario Sudarto selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM), pidana penjara badan selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta Windu Aji Sutanto pemilik PT LAM dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.135,8 miliar, pada 25 April 2024 tahun lalu, para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dilakukan secara bersama – sama, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kedua terdakwa kini harus menjalani sidang Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nomor perkara Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, skandal dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, kembali menyita perhatian publik. Pasalnya Komisaris PT LAM Tan Lie Pin, yang merupakan saksi kunci, tak kunjung hadir pada persidangan. Bahkan Majelis Hakim secara tegas memerintahkan JPU untuk menghadirkan Tan Lie Pin secara paksa.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada redaksi mengatakan bahwa upaya pemanggilan Tan Lie Pin sudah dilakukan, bahkan hingga kediamannya sudah pernah disambangi tim penyidik. Tan Lie Pin diduga mempunyai peran penting dalam pusaran pencucian uang tersebut. Namun JPU hingga kini belum mengetahui keberadaannya, serta alas an ketidakhadirannya.
“Kami sudah berupaya untuk melakukan pemanggilan saudara Tan Lie Pin, bahka sudah tiga kali penyidik kejaksaan datang ke rumah untuk memberikan surat panggilan, suratnya diterima oleh ART (Asisten Rumah Tangga-red) beliau, kami belum mengetahui keberadaannya,” katanya.
Sidang lanjutan TPPU PT LAM menghadirkan saksi ahli Hardi Setyo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hardi menjelasan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang (UU) TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mengatur tentang delik-delik pencucian uang yang dapat terjadi. Pasal 3 menjabarkan perbuatan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan. Pasal 4 mengatur perbuatan yang terkait dengan penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan oleh pihak lain. Sedangkan Pasal 5 mengatur perbuatan yang menyangkut penempatan, transfer, pengalihan, atau penggunaan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.
“Jika ada unsur yang tidak terpenuhi dalam pasal 3, 4 atau 5 maka seseorang itu tidak bisa diancam dengan TPPU,” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Glenn Ario Sudarto dan Windu Aji Sutanto usai persidangan enggan berkomentar, dikarenakan proses persidangan masih Panjang.
“Maaf ya, nanti saja kalau sudah tuntutan,” pungkas salah satu PH. (Yuko)