PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Trie Luis Putri (TLP) digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/5).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan MOHD. Rizky Muzmar, memasuki agenda pembacaan dakwaan dengan nomor register perkara: PDM-804/ L.9,10/ Eku.2/04/2025 di ruang sidang Tirta.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa TLP didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat video menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) secara sadar atas perintah dan persetujuan dari dr. Surya Harpidiansyah Putra sebelum diunggah ke platform media sosial TikTok dengan akun “Anak muda O Pos”.
“Trie Luis Putri membuat video dan gambar yang menuduh saksi dr. Dela Rianadita melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di RSUD Depati Hamzah. Selanjutnya, terdakwa meminta persetujuan dr. Surya Harpidiansyah Putra untuk mempostingnya di media sosial TikTok ‘Anak Muda O Pos’ yang merupakan milik tersangka,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
Lebih lanjut, surat dakwaan mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali dan selalu atas perintah serta persetujuan dr. Surya Harpidiansyah Putra sebelum konten tersebut diunggah ke media sosial TikTok “Anak Muda O Pos”.
“Perbuatan Trie Luis Putri dan dr. Surya Harpidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Noviandari, S.H., Jaksa Madia yang menangani perkara ini.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasehat hukum TLP, Eka Hadiyuanita, menyatakan bahwa kliennya membenarkan seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pada minggu mendatang.
“Seperti apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, TLP mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang mengajukan Restorative Justice,” pungkas Eka Hadiyuanita usai persidangan.(Yuko)