PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Pemandangan tak lazim terlihat di area depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang. Sebuah mobil dinas Mitsubishi Pajero berwarna putih, yang lazimnya menggunakan plat merah dengan kode BN 4, kini kedapatan menggunakan plat nomor hitam putih dengan nomor polisi BN 1133 PZ. Kamis,(15/5)
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait potensi penyalahgunaan aset negara. Mobil dinas yang seharusnya diperuntukkan untuk menunjang operasional dan kegiatan kantor PN Pangkalpinang tersebut, terlihat terparkir di area publik dengan perubahan plat nomor yang signifikan.
Pergantian plat dari merah ke hitam putih memunculkan spekulasi bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam atau keperluan dinas.
Saat dikonfirmasi di depan kantor PN Pangkalpinang, seorang sopir yang berada di dalam mobil tersebut membenarkan bahwa kendaraan itu adalah mobil dinas milik pengadilan.
“Benar, Bang, ini mobil dinas PN. Kenapa?” ujarnya saat dihampiri awak media.
Ketika ditanyakan mengenai perubahan warna plat nomor dari merah menjadi hitam putih, sopir tersebut mengaku tidak mengetahui alasannya.
“Dak tahu, Bang. Hajar lah,” jawabnya singkat.
Padahal, peraturan terkait penggunaan mobil dinas pemerintah telah secara jelas mengatur bahwa kendaraan operasional instansi negara seharusnya menggunakan plat berwarna merah, sebagai identitas kepemilikan aset negara.
Perubahan warna plat nomor menjadi hitam putih melanggar aturan tersebut dan memunculkan dugaan adanya upaya untuk menyamarkan status kendaraan demi kepentingan pribadi.
Fenomena ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta akuntabilitas penggunaan aset negara di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait perubahan plat nomor mobil dinas ini dan memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Yuko)