Sidang Lisa Rachmat Berlanjut, Saksi Ahli Menyatakan Tidak Ada Unsur Korupsi

JAKARTA,PERKARANEWS – Sidang terdakwa Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur, yang dituntut JPU dalam perkara dugaan suap gratifikasi Hakim PN Surabaya terus berlanjut. Agenda sidang kali ini memasuki saksi “A de charge”, yaitu saksi meringankan yang dihadirkan Penasihat Hukum untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan dakwaan yang ditujukan pada terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Tim Penasihat Hukum Lisa menghadirkan DR Mudzakir yang berprofesi sebagai dosen Universitas Islam Indonesia Jogjakarta, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana. Saksi ahli Mudzakir menerangkan panjang lebar terkait hukum pidana,apalagi terkait Tipikor.

Andi Syarif selaku ketua tim PH terdakwa Lisa, usai persidangan kepada media menjelaskan apa yang diterangkan oleh saksi ahli Mudzakir. Andi mengatakan menurut ahli perbuatan Lisa sesuai dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 15 UU Tipikor yang mengatur tentang pemufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan dalam tindak pidana korupsi, tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dipidana. Menurut ahli yang bersepakat melakukan korupsi adalah penyuap dan penerima, bila tipikor dihubungkan dengan pasal 5 dan 6 UU Tipikor, yaitu ada penyalahgunaan wewenang.

“Yang dimaksdud penyalahgunaan wewenang yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Bagaimana dengan Zarof yang sudah pensiun dan bukan pegawai negeri lagi? Bagaimana dengan Lisa yang bukan pegawai negeri? Artinya pasal 15 itu menurut ahli tidak memenuhi unsur. Mengacu pada azas hukum, apabila perbuatan itu tidak memenuhi unsur maka tidak dapat dipidana,” jelas Andi.

Bacaan Lainnya

Andi juga menerangkan dari keterangan saksi ahli terkait tertangkap tangan dan kejahatan masa yang telah berlalu. Menurut ahli perkara Lisa adalah peristiwa bukan tertangkap tangan, yang seharusnya ada proses penyidikan dan penyelidikan terlebih dahulu.

“Ini tidak ada proses penyidikan dan penyelidikan, terus langsung digeledah, ditangkap dan dijadikan tersangka, bahkan orang yang dijadikan tersangka itu adalah hakim, yang seharusnya mendapat persetujuan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan MA,” terang Andi.

Andi juga menerangkan atas pertanyaan yang dilayangkan kepada ahli, terkait  apabila proses hukum diawali dengan secara tidak sah, kemudian dibawa ke pengadilan dan diproses, lalu terdakwa dijatuhi hukuman bersalah, apakah keputusan itu dapat dikatakan sah dan meyakinkan?.

“Terkait pertanyaan saya, ahli menjawab tidak sah, batal itu demi hukum,” katanya menirukan jawaban ahli.

Lebih lanjut Andi juga menerangkan terkait barang yang disita dari tempat perkara dan dijadikan barang bukti pada perkara suap Lisa Rachmat.

“Berdasarkan hukum acara apapun yang disita itu, kalau obyeknya penyitaan dan berapa nilainya. Kalau besar nilainya Rp5 miliar, ya sejumlah itu yang disita. Tidak boleh disita yang lainnya. Trerkait hal itu ahli menjawab bahwa itu adalah perbuatan melawan hukum, Lisa dituduh melakukan penyuapan, kalua Lisa sudah melakukan penyuapan berarti uangnya sudah berpindah ke tangan penerima kan. Nah bagaimana bisa orang yang dituduh melakukan penyuapan, tapi uangnya diambil dari dalam rumahnya,” pungkas Andi.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke hacklink testi buyhacklink.com Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47 Komentar