Rasa Keadilan Ternoda, Tersangka Ujaran Kebencian RSUD Depati Hamzah Bebas

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Rasa keadilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercoreng dengan dibebaskan atau ditangguhnya penahanan pelaku kejahatan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang. Tersangka, dr. Surya Hafidiansyah Putra, seorang ASN di RSUP Sukarno Babel, diduga terlibat dalam kasus ini.

Proses mediasi dan perdamaian yang telah berulang kali dilakukan menemui jalan buntu. Sikap dan ego dr. Surya Hafidiansyah Putra menjadi penghalang utama, karena ia enggan meminta maaf atas perbuatannya. Ia merasa bahwa tindakannya bersama tersangka lain, Tries Luis Putri, yang diduga memiliki hubungan istimewa dengannya, dibenarkan.

Tindakan ini dilakukan melalui akun TikTok “Anak Muda O Pos”.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa dr. Surya Hafidiansyah Putra telah dibebaskan atau penahanannya ditangguhkan. Hal ini diduga akibat tekanan dari berbagai pihak, termasuk pejabat dan kelompok tertentu yang meragukan efektivitas hukum. Bahkan, ada yang menyebut dr. Surya Hafidiansyah Putra sebagai “pahlawan Covid”.

Bacaan Lainnya

Pembebasan ini memicu reaksi keras dari Ketua Aliansi Wartawan Muda (AWAM) Babel, Maires Kurniawan. “Sejak awal, AWAM Babel mengawal kasus ini dan menyaksikan perilaku yang tidak sesuai dan penuh fitnah. Mereka bahkan menggunakan aplikasi AI untuk melancarkan kejahatan di media sosial TikTok melalui akun ‘Anak Muda O Pos’,” ungkap Maires.

Maires menegaskan bahwa rasa keadilan di ibu kota Babel telah ternoda dengan pembebasan dr. Surya Hafidiansyah Putra. Ia mendesak agar dr. Surya segera dijebloskan kembali ke penjara, mengingat tersangka lain dalam kasus yang sama masih ditahan.

“Ada apa dengan kasus ini? Mengapa hanya satu tersangka yang ditangguhkan?” tanya Maires, mempertanyakan kejanggalan dalam penegakan hukum.(Tim Awam Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar