Warga Bedengung Desak Pemkab Bangka Selatan Tindak Lanjuti Temuan Inspektorat Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

BANGKA SELATAN,PERKARANEWS.COM – Warga Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Bedengung, Amrullah.

Desakan ini muncul setelah warga mengetahui adanya temuan Inspektorat yang tertuang dalam LHP Nomor 001 tanggal 18 Juli 2024. Warga mengaku tidak menerima salinan dokumen LHP tersebut, namun mereka mengetahui beberapa poin penting dari kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Inspektorat.

Kesimpulan LHP Inspektorat:
* Belanja Fiktif:
   * Pengadaan umbul-umbul desa senilai Rp 24.500.000.
   * Pengadaan baju seragam Linmas senilai Rp 5.050.000.
   * Pengadaan baju Karang Taruna senilai Rp 3.250.000.
* Penggunaan Dana Pribadi:
   * Penggunaan dana pembangunan jalan usaha tani Air Malit senilai Rp 38.149.000 untuk kepentingan pribadi.
   * Penggunaan dana untuk belanja umbul-umbul desa senilai Rp. 24.500.000.
* Pengambilan Keputusan Sepihak:
   * Perubahan MoU dengan PT Banka Agro Plantari.
   * Penetapan harga beli kelapa sawit oleh BUMDesa.
   * Pembentukan kelompok masyarakat pembangunan PAMSIMAS 2024.
* Indikasi Pembiaran Penebangan Hutan:
   * Pembiaran penebangan pohon di Hutan Produksi Pangkalan Batu.
   * Penerimaan uang Rp 1.500.000 sebagai ucapan terima kasih.
   * Penerbitan SK kelompok tani yang di indikasikan memberi izin ekploitasi hutan.
Rekomendasi Inspektorat:
* Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk mengembalikan dana belanja fiktif senilai Rp 32.800.000 ke kas desa.
* Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk mengembalikan dana pembangunan jalan usaha tani yang digunakan pribadi senilai Rp 38.149.000 dan dana umbul-umbul desa senilai Rp. 24.500.000.
* Bupati Bangka Selatan memerintahkan BPD Bedengung untuk mengevaluasi keputusan sepihak Kades.
* Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk menghentikan penebangan hutan di Pangkalan Batu.
* Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk memantau kegiatan kelompok tani yang diduga mengeksploitasi hutan.
* Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung untuk hadir dan bekerja di kantor desa sesuai jam kerja.
* Bupati Bangka Selatan memerintahkan Kades Bedengung menyelesaikan hutang pribadi kepada masjid Al-Anshoir senilai Rp. 8.000.000.
* Bupati Bangka Selatan memerintahkan Dinas PMD untuk mengkaji tuntutan pemberhentian Kades Bedengung.
* Bupati Bangka Selatan memerintahkan Camat Payung berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kades Bedengung.

Warga Desa Bedengung menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi mengenai tindak lanjut dari Kades Bedengung terkait LHP tersebut. Mereka berharap Pemkab Bangka Selatan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *