PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) berupaya memulangkan 60 Pekerja Migran Ilegal (PMI) asal daerah tersebut yang masih berada di Myanmar. Penjabat Gubernur Kep. Babel, Sugito, bersama Ketua DPRD dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kep. Babel menemui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) pada Jumat (6/3/2025) untuk membahas masalah ini.
Para PMI tersebut tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipaksa untuk melakukan penipuan. Jika target tidak terpenuhi, mereka mendapat ancaman. Saat ini, komunikasi mereka terbatas dan keluarga di Indonesia merasa panik.
“Keluarga pekerja yang bersangkutan merasa panik. Karena untuk kembali pulang mereka diminta uang 5.000 USD atau 75 juta rupiah. Keluarganya sudah panik. Mereka belum mampu mengumpulkan uang sebanyak itu. Maka dari itu, kami mohon kejelasan serta solusi dari Bapak-Bapak sekalian,” ungkap Pj Gubernur Sugito.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Mangiring Hasoloan Sinaga, menyatakan bahwa proses pemulangan masih dalam tahap penilaian (assessment) sehingga belum dapat dipastikan.
Direktur Jenderal Perlindungan Rinaldi menekankan pentingnya sosialisasi informasi mengenai risiko menjadi PMI ilegal, yang sering terjadi akibat minimnya pengetahuan dan desakan ekonomi.
Pemerintah berencana menggandeng pemangku kepentingan lain, termasuk pihak swasta seperti PT. Timah dan Bank Sumselbabel, untuk membantu proses pemulangan. Selain itu, langkah-langkah antisipasi dan pencegahan akan diambil agar kasus serupa tidak terulang.
“Hal ini dapat terjadi karena peluang kerja yang minim sedangkan angkatan kerja masih di angka yang tinggi. Upaya pemerintah daerah untuk mencegah hal ini adalah dengan membuka lapangan kerja serta dilakukan pelatihan keahlian atau kompetensi untuk para pekerja,” ungkap Dirjen Perlindungan Rinaldi.(MJ01)