Pemkot-Ombudsman Cari Solusi Lahan Kuburan Air Kepala Tujuh

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat untuk membahas solusi permasalahan lahan perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Rapat ini berlangsung di kantor perwakilan Ombudsman Babel, Rabu (5/3/2025).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pangkalpinang, Agusfendi, memimpin rapat yang juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman sejak Juli 2023.

Tim Pemeriksa Ombudsman, Fajar, menjelaskan bahwa warga melaporkan terkait lahan perkuburan Taman Makam Bahagia yang dikelola oleh sebuah yayasan. Warga khawatir status lahan tersebut belum jelas dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. “Warga tidak mau jika sudah ada yang dimakamkan di sana ternyata status lahan belum jelas dan adanya pembongkaran,” kata Fajar.

Fajar menambahkan, Ombudsman telah melakukan pengecekan lapangan dan mencocokkan data lahan dengan aset milik Pemkot Pangkalpinang, namun belum tercatat. Ombudsman mendorong Pemkot untuk memperjelas status kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut. “Kami mendorong Pemkot jika lahan tersebut milik negara, maka harus ada tindak lanjutnya untuk dikelola Pemkot atau jika ingin dikelola saja oleh yayasan, namun pengelolaan dan regulasinya seperti apa,” tutur Fajar.

Bacaan Lainnya

Agusfendi menyatakan, Pemkot Pangkalpinang menghadapi dilema terkait permasalahan ini. Di satu sisi, status kepemilikan lahan belum jelas, namun di sisi lain, lokasi tersebut sudah digunakan dan terdapat sekitar 40 makam. “Tentunya ini sudah terjadi. Harusnya memang jika ingin menjadikan lahan tersebut harus mufakat dulu. Kita clearkan dulu permasalahan kepemilikan dan tata ruangnya,” kata Agus.

Agusfendi menegaskan, Pemkot Pangkalpinang akan menindaklanjuti permasalahan ini karena menyangkut hajat orang banyak. Pemkot akan mendorong yayasan untuk berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika lahan tersebut bukan aset Pemkot. “Kalau pun itu setelah ditelusuri ternyata milik Pemkot, kalau terkait aset ini akhirnya dilakukan hibah,” ucapnya.

Pemkot Pangkalpinang berharap permasalahan lahan perkuburan ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang baik tanpa adanya kontra.(MJ01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *