BANGKA SELATAN,PERKARANEWS.COM– Warga Desa Bedengung, Bangka Selatan, melalui kuasa hukum mereka, Wira, SH, mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Bedengung, AM, telah dilaporkan ke Ombudsman Bangka Belitung (Babel) dan Polres Toboali. Laporan ini terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh sang kades. Sabtu,(8/3)
Menurut Wira, laporan ke Ombudsman Babel saat ini sedang dalam proses.
“Para pihak yang tersangkut laporan tersebut oleh Ombudsman sudah dipanggil dan didengar keterangannya, mudah-mudahan hasilnya cepat kita dapatkan dari Ombudsman,” ujarnya saat dihubungi melalui telpon
Selain itu, Kades AM juga dilaporkan ke Polres Toboali terkait dugaan penjualan lahan desa yang hasilnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
“Sejak tanggal 1 Oktober 2024, sudah pula kami laporkan ke Polres Toboali tentang penjualan lahan desa. Laporan pengaduan ini sekarang tengah berproses dengan melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Basel dan para pihak yang terlibat dalam proses dimintai keterangannya,” jelas Wira.
Karnopi dan Isnain, narasumber dari pihak masyarakat Desa Bedengung, menambahkan bahwa Bupati Bangka Selatan hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan hukuman disiplin kepada Amrulloh atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang keluar pada Agustus 2024.
“Pihak masyarakat Desa Bedengung telah beberapa kali meminta penjelasan dari pihak Bupati Bangka Selatan, tetapi tidak ada respon,” ungkap Karnopi.
Akibatnya, masyarakat melaporkan masalah ini ke Ombudsman.
Masyarakat Desa Bedengung berharap agar Kades AM segera diberhentikan karena telah melukai hati mereka. Mereka juga mendesak Bupati Bangka Selatan untuk segera memproses laporan ini.(Yuko)