AWAM Babel Kawal Kasus Ujaran Kebencian Oknum dr. Surya Hafidiansyah Putra, Minta Kapolda Tidak Terbitkan Surat Penangguhan Penahanan

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM Babel) menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ujaran kebencian dan fitnah yang dilakukan oleh oknum ASN RSUP Sukarno, dr. Surya Hafidiansyah Putra, hingga ke pengadilan. AWAM Babel juga mendesak Kapolda Babel untuk tidak memberikan surat penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Ketua AWAM Babel, Maires Kurniawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah pejabat dan wakil rakyat yang terkesan melindungi tersangka.

“Kenapa para penjabat dan wakil rakyat membela dokter yang telah melakukan kejahatan ujaran kebencian dan fitnah kepada RSUD Depati Hamzah di media sosial? Fitnah itu lebih kejam dari membunuh, kok dibela ramai-ramai?” tegas Maires, Jumat (14/3/2024).

AWAM Babel juga meminta Kapolda Babel untuk tidak ikut campur dalam melindungi pelaku kejahatan.

Bacaan Lainnya

“Pak Kapolda Babel, walaupun banyak tekanan dari publik dan penjabat serta wakil rakyat untuk menerbitkan surat penangguhan penahanan pelaku kejahatan murni ujaran kebencian dan fitnah di Babel, kami AWAM Babel meminta agar jangan pernah diterbitkan surat tersebut,” harapnya.

Berdasarkan investigasi AWAM Babel, kasus ini diduga melibatkan “pemufakatan jahat” antar dokter sejawat, yang bertujuan untuk menghambat karir dokter muda yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Depati Hamzah.

“Belasan tahun RSUP Sukarno Babel ini berdiri, kenapa hanya ada satu dokter spesialis jantung khusus pasang ring jantung di Babel? Kabarnya, ada dugaan dr. Surya Hafidiansyah Putra selalu menghalang-halangi juniornya yang dokter spesialis jantung untuk sekolah lagi, agar dirinya tidak ada saingan atau terkesan ingin memonopoli,” ungkap Maires.

AWAM Babel juga mempertanyakan peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Babel terkait kode etik kedokteran dalam kasus ini.

“Kabarnya hari ini Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PDSK) Pusat sudah datang ke Babel untuk melakukan investigasi terkait kasus ujaran kebencian dan fitnah yang dilakukan oleh dr. Surya Hafidiansyah Putra. AWAM Babel menegaskan jangan sampai ada tekanan ataupun intimidasi kepada pelapor agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Jika kesepakatan damai ini sampai terjadi, dunia kesehatan di Babel sedang sakit parah,” sebutnya.

Selain itu, AWAM Babel juga menyoroti upaya sekelompok orang yang mencoba mengaitkan kasus ini dengan dugaan malpraktik di RSUD Depati Hamzah, yang melibatkan Direktur RSUD dan suaminya.

“Berdasarkan hasil investigasi Tim AWAM Babel, terkait kasus dugaan malpraktik di RSUD Depati Hamzah, tidak ada kaitannya dengan Direktur RSUD dan suaminya. Ada apa dan di mana peran IDI Babel dalam kasus ini, tidak ada terdengar suaranya atas perlindungan atau pendampingan terkait anggota mereka yang dalam permasalahan,” jelas Maires.

AWAM Babel juga mengungkapkan bahwa IDI Pusat telah melakukan pemeriksaan awal dan investigasi mendalam terkait dugaan malpraktik tersebut, termasuk pemeriksaan di dua tempat praktik dokter.

“Info yang kami dapatkan, hasil investigasi dari tim kode etik IDI Pusat tidak ditemukan adanya pelanggaran SOP atau malpraktik yang dilakukan oleh RSUD Depati Hamzah, praktik dr. Ase, dan juga praktik dr. Puji yang pernah menangani atau memeriksa pasien yang meninggal dunia tersebut,” paparnya.

Di akhir wawancara, Maires berpesan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak mencoba menggoyahkan Direktur RSUD Depati Hamzah dengan isu-isu sensitif dan kebencian.

“Biarkan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Yang salah tetap salah, dan yang benar tetap benar, jangan diputarbalikkan, apalagi sampai menekan dan memaksa pelapor mencabut laporannya di Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya.

Awak media juga telah menghubungi ketua IDI Wilayah Babel, dr. Adi Sucipto terkait kode etik anggotanya hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi atau stetmen yang layangkan ke redaksi. dan Tim Awam Babel dilapangan terus mengawasi pergerakan tim PDSK Pusat selama berada di Babel, jangan sampai melakukan kegiatan diluar kode etik kedokteran atau memaksa Direktur RSUD Depati Hamzah mencabut laporannya di Polresta Pangkalpinang.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *