Kontroversi Surat Edaran Pj Gubernur Babel. Kebijakan Efisiensi Berujung PHK?

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM- Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung (Babel) Nomor 903/0042/BAKUDA tentang tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025 menuai polemik.

Pj Gubernur Babel, Sugito, dianggap mengambil langkah keliru dengan menerbitkan surat edaran yang berpotensi melumpuhkan perekonomian daerah dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan hotel dan restoran.

Ketua Lembaga Partisipasi Pengawasan dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaluddin, melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah di Babel seharusnya memahami bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran tidak serta merta menghapus program kerja yang telah disusun dan dialokasikan anggarannya.

“Inpres itu menekankan efisiensi anggaran dengan cara menekan atau mengurangi alokasi dana, bukan meniadakan program kerja,” tegas Jumli.

Bacaan Lainnya

Jumli menjelaskan lebih lanjut bahwa Inpres tersebut semestinya dimaknai sebagai kebijakan efisiensi yang terukur, dengan tujuan menekan pengeluaran belanja barang. Namun, faktanya, surat edaran Pj Gubernur Babel justru menghilangkan sejumlah kegiatan atau program kerja, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan informasi publik.

“Surat edaran ini jelas tidak selaras dengan maksud efisiensi yang diamanatkan dalam Inpres, dan berpotensi menimbulkan keresahan di berbagai kalangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, LP5 Babel mendesak agar poin-poin dalam surat edaran yang terkait dengan penghapusan program kerja segera dievaluasi dan direvisi. 

Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor perhotelan dan restoran.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar