Diduga Kencing di Laut, PT SBJE Belinyu Terancam Dibongkar, Budi Malah Mengancam

BELINYU,PERKARANEWS.COM- Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Kali ini, dugaan praktik ilegal ini melibatkan PT SBJE, sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Belinyu.

Budi, pemilik PT SBJE, yang dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan BBM jenis solar ini, malah mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika berani menerbitkan pemberitaan tentang perusahaan miliknya.

Modus operandi yang terstruktur rapi ini diduga melibatkan bongkar muat di tengah laut antara kapal tangker dan kapal nelayan yang telah dimodifikasi.

Seorang sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa kegiatan “kencing” atau bongkar muat ilegal ini dilakukan di tengah laut. Kapal-kapal nelayan yang telah dimodifikasi mengangkut BBM jenis solar dari kapal tangker menuju darat, di mana mobil tangki telah siap menunggu.

Bacaan Lainnya

“PT SBJE Belinyu diduga melakukan manipulasi data atau data ganda yang berulang kali dipakai untuk mengelabui penyelewengan BBM yang didapatkan dari tangker di tengah laut,” ungkap sumber tersebut.

Diduga NIB PT. SBJE yang belum memenuhi syarat sesuai OSS

Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa PT SBJE diduga membeli surat jalan dari PTR, pengelola PT RHJ, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini. BBM solar yang diperoleh dari “kencing” di tengah laut kemudian dijual dengan harga industri kepada pelaku pengusaha lain

“Modusnya, PT SBJE membeli surat jalan dari PTR, hasil kencing di tengah laut Belinyu dengan armada sendiri 30 ton per hari, dikamuflase dengan pembelian solar industri dari PTR,” paparnya.

Sumber tersebut juga menambahkan bahwa kantor dan gudang PT SBJE berlokasi terpisah. Gudang mereka terletak di kampung Sundak, Belinyu.

Sementara itu, Budi, pemilik PT SBJE, yang dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan BBM jenis solar ini, justru melontarkan ancaman. Ia mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika berani menerbitkan pemberitaan tentang perusahaan miliknya.

“Dari mana bapak mendapatkan data NIB dan foto mobil saya. Jika bapak berani menerbitkannya, kirim ke saya link beritanya nanti akan saya laporkan ke Dirkrimsus anda,” ucapnya dengan nada ancaman.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait penegakan hukum terhadap praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan ini.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *