BPJS Kesehatan dan Kemenag, Jemaah Haji Terlindungi

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – BPJS Kesehatan memastikan jemaah dan petugas haji yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan perlindungan kesehatan optimal sebelum dan sesudah kembali ke tanah air. Kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji pada 2025 dan masa mendatang.

“Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi, Selasa (18/2/2025). Dengan perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa khawatir biaya pengobatan, sehingga dapat beribadah dengan tenang.

BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, didampingi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Nurmala, S.Ag., untuk melaporkan hal ini kepada Kepala Kantor, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., dan Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., Senin (24/02/2025).

H. Firmantasi menyambut baik informasi ini, terutama terkait pembayaran BPJS Kesehatan jemaah haji yang perlu disosialisasikan. “Informasi ini sangat baik, kami berharap para jemaah jangan panik. Hal ini akan terus disosialisasikan dan diedukasikan kepada para jemaah haji,” ungkapnya.

Ardhia, Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengedukasi jemaah haji dengan status Non JKN atau Non Aktif JKN agar tetap bisa melunasi biaya haji. Jemaah haji perlu mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan JKN sebelum keberangkatan.

“Dengan mengaktifkan JKN, jemaah haji dan anggota keluarganya yang menjadi peserta aktif JKN diharapkan dapat mengurangi beban jika sewaktu-waktu ada anggota keluarga yang sakit di Indonesia saat jemaah berada di tanah suci,” jelasnya.

Hj. Nurmala menambahkan bahwa informasi ini akan disosialisasikan saat manasik haji. Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kemenag Kota Pangkalpinang memperkuat upaya mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji. “BPJS Kesehatan ini adalah perlindungan kesehatan jemaah haji pada waktu sakit di asrama haji dan Embarkasi haji pada saat berangkat maupun kepulangan jemaah haji dari tanah suci,” tutupnya.(MJ01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *