BANGKA,PERKARANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan akta tanah di Kecamatan Sungailiat.
Tak tanggung-tanggung, pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Camat, yakni inisial A.
Kasi Tipidsus Kejari Bangka, Khareza M Thayzar, dalam rilis resminya pada Kamis (23/1) malam, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka A.
Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka tindak pidana korupsi (pungli) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat,” tegas Khareza.
Atas perbuatannya, tersangka A kini mendekam di Lapas Bukit Semut. Penangkapan Camat Sungailiat ini menjadi pukulan telak bagi praktik pungli yang selama ini merajalela dan merugikan masyarakat.(Yuko/Rils)
My brother suggested I might like this web site. He was totally right.
This post truly made my day. You cann’t imagine simply how much time
I had spent for this info! Thanks!
I have read several just right stuff here.
Definitely value bookmarking for revisiting. I surprise how much
attempt you set to create this sort of great informative website.
It’s awesome to pay a visit this site aand readxing thee vierws of alll mates regarding this article, while I am alsso eager oof gettinng familiarity.
Very energtic article, I love thatt bit. Wiill there be
a psrt 2?
If yyou ish ffor to get a gopd deal frtom this
paragraph then youu have to apply suh strategies tto yur won blog.