PANGKALPINANG,PERKARANEWS – PT Timah Tbk aktif mendukung pembangunan daerah dengan berkontribusi pada pajak dan penerimaan negara non-pajak.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengakui kontribusi pajak PT Timah yang signifikan dengan menganugerahkan kepada perusahaan wajib pajak terbesar untuk kategori pajak tanah dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayah tersebut untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024.
Penghargaan diserahkan Bupati Bangka Barat Sukirman dan diterima oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pengilangan Sofian Simangunsong di gedung Graha Aparatur Kantor Kabupaten Bangka Barat pada Kamis pagi, 19 Desember 2024.
Selain menghormati PT Timah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga mengakui desa-desa yang mencapai target PBB-P2 2024 mereka.
Dalam sambutannya, Bupati H. Sukirman menyampaikan apresiasi kepada pembayar pajak dan desa atas kepatuhan dan komitmen mereka terhadap pembayaran pajak.
“Penghargaan ini memotivasi para wajib pajak dan desa-desa di Kabupaten Bangka Barat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Pembayaran pajak yang berkelanjutan berdampak signifikan dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah (PAD), kata Sukirman.
Sementara itu, Sari Dwi Estari, Kepala Pengolahan Data dan Evaluasi PAD Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Barat, menyoroti bahwa PT Timah telah menerima penghargaan ini selama dua tahun berturut-turut.
“Selama dua tahun terakhir, PT Timah Tbk telah dianugerahi sebagai wajib pajak terbesar dalam kategori PBB-P2, pengakuan yang dimulai pada 2023,” jelas Sari.
PT Timah secara konsisten berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak dalam proses bisnisnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh pimpinan Bank Sumsel Babel cabang Mentok, Panglima Komando Militer (Dandim) Distrik 0431 Bangka Barat, kepala desa, dan wajib pajak lainnya. (Yuko)