PANGKALPINANG,PERKARANEWS-Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung sengit, DPRD Kota Pangkalpinang akhirnya mencapai kesepakatan bulat untuk menindak tegas maraknya papan reklame ilegal yang menjamur di kota ini.
Ratusan reklame, terutama yang berdiri di atas trotoar tanpa izin, akan dibongkar secara massal pada tahun 2025.
Keputusan tegas ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan reklame-reklame liar tersebut. Selain merusak estetika kota, reklame ilegal juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Kami tidak akan mentolerir lagi keberadaan reklame ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan kota yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Bangun Jaya, Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Endang, telah diminta untuk segera mendata seluruh reklame ilegal yang akan dibongkar. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah kepemimpinan Efran, ditugaskan untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran.

“Kami siap menjalankan tugas ini. Data pemilik reklame akan segera kami kumpulkan. Jika pemilik tidak bersedia membongkar sendiri, maka kami akan melakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Efran.(Yuko)
There is perceptibly a bundle to identify about this. I suppose you made certain good points in features also.
Hey There. I found your blog using msn. This is an extremely well written article. I’ll be sure to bookmark it and return to read more of your useful information. Thanks for the post. I’ll certainly return.