PANGKALPINANG,PERKARANEWS-Ratusan aparat keamanan berjaga-jaga di seputaran Hotel Safran, tidak hanya petugas tapi puluhan kendaraan roda empat dan roda dua milik Polisi dan TNI terparkir dihalaman hotel tersebut serta berdiri juga tenda jaga untuk mengamankan rapat pleno perhitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Babel. Jumat,(6/12) malam
Rencananya komisi pemilihan umum Bangka Belitung (KPU Babel) akan mengelar rapat pleno hasil pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tingkat provinsi Babel yang akan disampaikan oleh KPU Kabupaten dan Kota se Babel
Rapat pleno perhitungan suara hasil Pilkada Babel PKPU nomor 18 tentang perhitungan suara ditingkat Provinsi akan dilakukan hingga tanggal 9 Desember 2024 nanti dan semua persiapan baik itu sarana dan prasarana serta keamanan sudah disiapkan
“Benar malam ini, akan dilaksanakan rapat pleno perhitungan suara hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Babel dan kita sudah mempersiapkan semuanya hingga ratusan petugas keamanan pun sudah disiagakan dilokasi,”ungkap Husen Ketua KPU Babel
Husen melalui sambungan telpon menjelaskan bahwa malam hari ini selain pembukaan yang akan dihadiri oleh tamu undangan dan juga akan melakukan perhitungan suara dari KPU kabupaten/Kota
“Kita sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/Kota dan semuanya sudah diplenokan sebelumnya oleh mereka, jadi malam ini akan diplenokan ditingkat provinsi untuk hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Babel. Diperkirakan hingga tengah malam nanti selesai,”tegasnya
Selanjutnya Husen menyebutkan bahwa dalam rapat pleno nanti, KPU Babel sudah mengundang semua yang terkait, baik dari Bawaslu Babel dan juga saksi dari pasangan calon nomor 1 dan nomor 2
“Hasil rapat pleno perhitungan hasil suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Babel akan ditandatangi oleh KPU Babel, Bawaslu Babel dan saksi dari Paslon sebagai dasar untuk nanti dibawakan ke KPU RI,” paparnya
Saat ditanyai, jika nanti ada saksi Paslon yang tidak mau menandatangani hasil rapat pleno perhitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Babel, apakah hasil tersebut tetap sah ?
“Jika nanti ada dari pihak saksi Paslon yang tidak mau menandatangani hasil pleno malam ini, kami tetap melanjutkan hasil rapat pleno tersebut dan nanti akan dimuat juga temuan khusus dan lainya untuk dilaporkan ke tingkat KPU RI,” ujarnya
Selanjutnya, Awak media menanyakan jika nanti ada laporan atau gugatan dari Paslon karena merasa tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU, seperti apa prosesnya ?
“Sesuai aturan yang berlaku dan MK juga sudah menetapkan laporan dan gugatan yang diajukan oleh Paslon paling lambat 3 hari setelah ditetapkan dan kita belum mengetahui seperti apa prosesnya, yang pasti kita sudah siap dengan semuanya,”pungkasnya.(Yuko)